Iklan
![]() |
| Ilustrasi |
Aceh Singkil – Lima kali berturut-turut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ternyata belum menjadi tanda seluruh pekerjaan rumah Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil selesai. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh masih mencatat 92 rekomendasi hasil pemeriksaan yang belum dituntaskan hingga akhir Tahun Anggaran 2025. Bahkan, sebagian di antaranya telah mengendap sejak hasil pemeriksaan tahun 2021.
Temuan tersebut tertuang dalam Ikhtisar Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) yang menjadi bagian dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025.
BPK mencatat, sepanjang periode 2021 hingga 2025 terdapat 90 temuan pemeriksaan yang menghasilkan 240 rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Dari jumlah tersebut, 148 rekomendasi telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi, sementara 92 rekomendasi lainnya masih belum tuntas.
Rinciannya, sebanyak 52 rekomendasi telah ditindaklanjuti namun belum sesuai dengan rekomendasi BPK, sedangkan 40 rekomendasi lainnya masih berstatus belum ditindaklanjuti.
Yang menjadi sorotan, rekomendasi yang belum tuntas itu bukan hanya berasal dari pemeriksaan terbaru. BPK mencatat masih ada 8 rekomendasi dari LHP Tahun 2021 yang belum diselesaikan, 7 rekomendasi dari Tahun 2022, 13 rekomendasi dari Tahun 2023, dan 24 rekomendasi dari Tahun 2024 yang hingga kini belum memenuhi rekomendasi auditor. Sementara 40 rekomendasi lainnya merupakan hasil pemeriksaan Tahun Anggaran 2025 yang saat laporan disusun masih menunggu tindak lanjut.
Rekomendasi tersebut mencakup berbagai aspek tata kelola keuangan daerah, mulai dari penguatan sistem pengendalian intern, penertiban administrasi keuangan, pengelolaan aset daerah, perjalanan dinas, pembayaran honorarium, pelaksanaan proyek fisik, hingga penatausahaan persediaan obat dan barang milik daerah.
Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
BPK juga kembali menegaskan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukan berarti seluruh persoalan tata kelola keuangan telah selesai. Opini WTP hanya menyatakan kewajaran penyajian laporan keuangan, sedangkan penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah daerah agar kelemahan yang sama tidak terus berulang.

Tutup Iklan