Iklan

Kamis, 16 Juli 2026, 14.38.00 WIB
ACEH SINGKIL

BPK Catat Aset DP3AP2KB Aceh Singkil Rp180 Juta Rusak Berat, Didominasi Motor Dinas

Iklan

Ilustrasi 

Aceh Singkil – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mencatat aset milik Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Aceh Singkil senilai Rp180,03 juta berada dalam kondisi rusak berat hingga akhir Tahun Anggaran 2025.


Temuan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2025. Aset yang direklasifikasi ke kelompok aset lain-lain itu didominasi kendaraan roda dua dengan nilai mencapai Rp173.807.142,86.


Selain sepeda motor, BPK juga mencatat satu unit printer senilai Rp6.228.000 yang mengalami perubahan kondisi dari baik menjadi rusak. Total nilai aset yang direklasifikasi karena tidak lagi dapat digunakan mencapai Rp180.035.142,86.


Dalam LHP disebutkan, perubahan kondisi aset tersebut mengacu pada surat DP3AP2KB Aceh Singkil Nomor 800/216/2025 tanggal 12 September 2025. Berdasarkan surat tersebut, sejumlah aset yang sebelumnya tercatat dalam kondisi baik berubah status menjadi rusak dan tidak lagi dapat dimanfaatkan untuk mendukung operasional perangkat daerah.


Meski nilainya tidak sebesar proyek infrastruktur atau pengadaan barang, temuan ini tetap menjadi catatan penting dalam pengelolaan aset daerah. Sebab, seluruh aset tersebut dibeli menggunakan anggaran pemerintah yang bersumber dari keuangan daerah untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat.


BPK tidak merinci jumlah unit sepeda motor yang mengalami kerusakan berat maupun tahun pengadaannya. Namun nilai aset kendaraan yang mencapai lebih dari Rp173 juta menunjukkan jumlahnya tidak sedikit dan menjadi bagian terbesar dari aset DP3AP2KB yang kini masuk kategori rusak berat.


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pemeliharaan dan pengawasan barang milik daerah. Pasalnya, kendaraan dinas yang semestinya digunakan untuk mendukung pelayanan di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, serta program keluarga berencana justru berakhir sebagai aset yang tidak lagi berfungsi.


Temuan ini sekaligus menambah daftar aset pemerintah daerah yang harus ditertibkan. Sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah, aset yang telah rusak berat perlu dilakukan penilaian lebih lanjut untuk proses penghapusan, pemindahtanganan, atau langkah administratif lainnya agar tidak terus membebani pencatatan aset pemerintah.


Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari DP3AP2KB Aceh Singkil terkait jumlah kendaraan yang mengalami kerusakan berat, penyebab kerusakan, lokasi penyimpanan aset, maupun rencana tindak lanjut terhadap barang milik daerah tersebut.

Close Tutup Iklan