Iklan
![]() |
| Papan Bunga dari OPD Ucapan Selamat Atas Pelantikan Hidayat Riadi Manik Menjadi Anggota DPRK Aceh Singkil. |
Aceh Singkil - Deretan papan bunga ucapan selamat atas pelantikan Hidayat Riadi Manik sebagai anggota DPRK Aceh Singkil melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) menjadi perhatian. Pasalnya, banyak papan bunga yang berjejer di sekitar lokasi pelantikan dan kawasan perkantoran pemerintah itu mengatasnamakan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
Di tengah sorotan tersebut, seorang aparatur sipil negara (ASN) dari salah satu OPD mengaku ada arahan terkait pengadaan papan bunga tersebut. Namun, biaya yang digunakan disebut bukan berasal dari anggaran dinas.
"Ya, ada arahan. Dananya kalau saya pribadi, karena tidak ada dianggarkan di DPA kami," kata kepala OPD, sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada PENAACEH, Sabtu (18/7/2026).
Sumber tidak bersedia menyampaikan secara spesifik arahan itu datang dari siapa, apakah datang dari Asisten, Sekda atau langsung dari Bupati, dia hanya menjawab ada arahan.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan baru. Sebab, jika biaya papan bunga berasal dari uang pribadi, mengapa ucapan selamat yang terpasang justru menggunakan nama OPD, bukan nama pribadi pejabat atau pegawai yang mengeluarkan biaya.
Pantauan di lapangan pada Jumat (17/7/2026), puluhan papan bunga tampak berjejer memberikan ucapan selamat kepada Hidayat Riadi Manik. Sebagian besar papan bunga itu berasal dari OPD, badan, hingga instansi di lingkungan Pemkab Aceh Singkil.
Fenomena tersebut menjadi perhatian publik mengingat Hidayat Riadi Manik bukan hanya Ketua DPC Partai Hanura Aceh Singkil, tetapi juga merupakan putra Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon.
Penggunaan nama instansi pemerintah dalam ucapan selamat kepada seorang tokoh politik dinilai berpotensi menimbulkan persepsi keberpihakan birokrasi. Terlebih, penerima ucapan memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah yang masih aktif menjabat.
Meski belum dapat dipastikan adanya pelanggaran aturan, kondisi tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan resmi dari pemerintah daerah. Pasalnya, publik berhak mengetahui apakah pemasangan papan bunga tersebut murni inisiatif masing-masing OPD atau merupakan tindak lanjut dari arahan tertentu.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, salah satu asas penyelenggaraan manajemen ASN adalah netralitas. ASN dituntut bebas dari pengaruh dan intervensi kepentingan politik dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Karena itu, penggunaan identitas OPD dalam pemberian ucapan kepada figur politik menjadi hal yang dinilai perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan spekulasi maupun dugaan adanya mobilisasi birokrasi.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Aceh Singkil, Edi Widodo, telah dikonfirmasi terkait adanya pengakuan ASN mengenai arahan pengadaan papan bunga yang mengatasnamakan OPD tersebut.
Namun hingga berita ini diturunkan, Edi Widodo belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan singkat maupun sambungan telepon.

Tutup Iklan