Iklan
![]() |
| Siswa SD Negeri Selok Aceh, kecamatan Singkil Lagi Menikmati Mie Instansi (Bokom). |
Aceh Singkil – Keberadaan kantin di SD Negeri Selok Aceh, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, menjadi sorotan. Sekolah yang diketahui menerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu masih menyediakan dan menjual berbagai jajanan kepada siswa, termasuk mi instan dan makanan ringan kemasan.
Dalam dokumentasi yang diterima PENAACEH, terlihat sejumlah jajanan dipajang di lingkungan sekolah. Bahkan, beberapa siswa tampak mengonsumsi mi instan (Bokom) saat berada di area sekolah.
![]() |
| Jajanan Yang Disediakan (Istimewa) |
![]() |
| Mobil MBG Tiba di SD Selok Aceh (Istimewa) |
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah upaya pemerintah meningkatkan kualitas gizi peserta didik melalui Program Makan Bergizi Gratis. Hal ini tentu menjadi pertanyaan sejauh mana kebijakan kantin sekolah sejalan dengan tujuan program yang dirancang untuk memperbaiki pola konsumsi dan asupan gizi anak-anak.
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebut kantin tersebut diduga dikelola oleh Kepala SD Negeri Selok Aceh, Mista. Dugaan itu muncul karena aktivitas penjualan berlangsung di dalam lingkungan sekolah.
Namun, Mista membantah bahwa kantin tersebut merupakan usaha pribadinya atau dijalankan untuk mencari keuntungan pribadi.
"Itu punya kantin sekolah, bukan milik pribadi atau untuk mencari keuntungan pribadi. Sengaja kami buat karena kalau tidak ada kantin, anak-anak akan keluar sekolah dan berjalan di jalan yang berpotensi berisiko besar bagi keselamatan mereka," kata Mista saat dikonfirmasi. Selasa malam (23/6/2026).
Mista juga menjelaskan bahwa mi instan atau yang dikenal masyarakat setempat dengan sebutan "Bokom" pada awalnya disediakan untuk kebutuhan guru dan tenaga pendidik di sekolah.
"Sebenarnya mi instan itu kami sediakan untuk guru-guru. Tapi kadang anak-anak minta, tidak mungkin juga tidak kami kasih," ujarnya.
Meski demikian, alasan tersebut menimbulkan perdebatan baru. Sebab, sekolah tidak hanya berfungsi sebagai tempat belajar, tetapi juga sebagai lingkungan pembentukan kebiasaan hidup sehat bagi peserta didik.
Secara hukum, keberadaan kantin sekolah bukanlah sesuatu yang dilarang. Namun, pengelolaannya harus memperhatikan aspek kesehatan, keamanan pangan, dan perlindungan anak.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, pemerintah menekankan pentingnya keamanan pangan dan perlindungan kesehatan masyarakat, termasuk anak-anak usia sekolah. Selain itu, berbagai pedoman dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan juga mendorong sekolah menyediakan makanan yang aman, higienis, serta mendukung kebutuhan gizi peserta didik.
Artinya, menjual makanan di kantin sekolah tidak otomatis melanggar aturan. Namun persoalannya menjadi berbeda apabila makanan yang dijual tidak mendukung tujuan pembinaan gizi anak atau tidak memenuhi prinsip pangan sehat yang dianjurkan di lingkungan pendidikan.
Terlebih, sekolah tersebut telah menerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis yang salah satu tujuannya adalah membangun kebiasaan konsumsi makanan bergizi bagi siswa. Karena itu, sejumlah kalangan menilai sekolah semestinya lebih selektif dalam menentukan jenis makanan dan minuman yang beredar di lingkungan sekolah.
Persoalan utama bukan sekadar ada atau tidaknya kantin, melainkan bagaimana kantin dikelola agar sejalan dengan program pemerintah. Jika kantin hanya menjadi tempat penjualan makanan instan dan jajanan kemasan, maka tujuan pendidikan kesehatan di sekolah dikhawatirkan tidak tercapai secara optimal.
Sorotan terhadap SD Negeri Selok Aceh ini diharapkan menjadi perhatian Dinas Pendidikan Aceh Singkil serta instansi terkait untuk melakukan pembinaan dan evaluasi. Sebab, di tengah besarnya anggaran negara yang digelontorkan melalui Program Makan Bergizi Gratis, sekolah diharapkan menjadi contoh dalam membangun budaya konsumsi sehat bagi generasi muda, bukan justru menghadirkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan pertanyaan publik.



Tutup Iklan