Iklan

Minggu, 10 Mei 2026, 14.50.00 WIB
POLITIK

Politik Singkil Memanas! Anak Bupati Disebut Siap Duduki DPRK dan Kursi Pimpinan

Iklan



Aceh Singkil – Dinamika politik di Kabupaten Aceh Singkil mulai memanas. Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRK dari Partai Hanura kini bukan lagi sekadar urusan administrasi pergantian kursi, tetapi sudah menyeret isu perebutan pengaruh dan kekuatan politik di parlemen daerah.


Sorotan publik tertuju pada Hidayat Riadi Manik, putra Bupati Aceh Singkil yang disebut-sebut tinggal selangkah lagi resmi masuk ke DPRK Aceh Singkil menggantikan Sri Lestari yang mengundurkan diri.


Meski pengunduran diri itu berlangsung secara administratif di atas kertas, hingga kini berbagai spekulasi terus berkembang di tengah publik. Banyak pihak mulai bertanya, apa sebenarnya yang terjadi di balik mundurnya Sri Lestari dari kursi legislatif tersebut.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, surat pergantian dari Partai Hanura sudah diterbitkan sekitar sepekan lalu dan langsung diteruskan ke DPRK Aceh Singkil. Selanjutnya, DPRK menyurati Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil untuk melakukan verifikasi terhadap calon peraih suara terbanyak berikutnya di Dapil 4.


Nama Hidayat Riadi Manik pun muncul sebagai peraih suara terbanyak kedua yang berhak melanjutkan sisa masa jabatan di DPRK Aceh Singkil.


Namun isu yang berkembang tidak berhenti sampai di situ. Di internal DPRK, beredar kabar bahwa Hidayat Riadi Manik juga disebut akan menerima mandat partai untuk menduduki kursi Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil menggantikan Darto Sagala.


Jika skenario itu benar terjadi, maka langkah politik putra orang nomor satu di Aceh Singkil tersebut dipastikan akan semakin kuat. Apalagi Hidayat Riadi Manik saat ini juga diketahui menjabat sebagai Ketua DPC Hanura Aceh Singkil.


Situasi itu mulai memunculkan berbagai tafsir politik di tengah masyarakat. Pergantian kursi legislatif dinilai bukan sekadar proses biasa, tetapi juga dianggap sebagai bagian dari konsolidasi kekuatan politik menjelang dinamika besar di tubuh parlemen daerah.


Sementara itu, KIP Aceh Singkil bergerak cepat memproses tahapan PAW tersebut. Jumat (8/5/2026), seluruh komisioner KIP Aceh Singkil menggelar rapat resmi tertutup di kantor setempat untuk melakukan pencermatan dan verifikasi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.


Rapat yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB itu membahas verifikasi calon peraih suara terbanyak berikutnya dari Partai Hanura sebagai dasar penetapan PAW anggota DPRK.


“Kami melakukan pencermatan dan verifikasi berdasarkan aturan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang mekanisme PAW anggota legislatif,” ujar salah satu komisioner KIP dalam rapat tersebut.


Dari hasil rapat itu nantinya akan diterbitkan Berita Acara resmi sebagai dasar administrasi pergantian antarwaktu. Dokumen tersebut kemudian diserahkan kembali ke DPRK Aceh Singkil sebelum diteruskan kepada Gubernur Aceh melalui Bupati Aceh Singkil.


Kini perhatian publik mulai tertuju pada bagaimana akhir dari proses ini. Sebab jika seluruh tahapan berjalan mulus, maka bukan hanya satu kursi DPRK yang berganti penghuni, tetapi juga berpotensi mengubah peta kekuatan politik di Aceh Singkil dalam waktu dekat.

Close Tutup Iklan