Iklan
![]() |
| Photo Bersama |
Komitmen itu ditegaskan dalam kegiatan “Jaksa Menyapa” bertema Peran Kejaksaan dan MPU dalam Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) yang digelar di RRI Aceh Singkil, Kamis (7/5/2026).
Dalam forum tersebut, Kejari Aceh Singkil menekankan bahwa Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) memiliki peran strategis menjaga stabilitas daerah, khususnya di wilayah yang memiliki keragaman sosial dan sensitif terhadap isu keagamaan.
Kasubsi I Intelijen Kejari Aceh Singkil, Abdur Rahman Lubis, mengatakan pengawasan terhadap aliran kepercayaan merupakan bagian dari tugas Kejaksaan dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman umum.
“PAKEM bertugas melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang berpotensi membahayakan masyarakat maupun mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Indonesia sebagai negara hukum yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa memiliki tanggung jawab menjaga kehidupan beragama tetap harmonis. Karena itu, pengawasan terhadap berbagai aliran dilakukan sebagai langkah pencegahan agar tidak muncul gesekan sosial di tengah masyarakat.
Menurutnya, Aceh Singkil memiliki dinamika tersendiri dalam isu keagamaan sehingga diperlukan sinergi lintas lembaga agar pengawasan berjalan efektif dan tidak menimbulkan polemik baru.
“Di Aceh Singkil kami tidak bekerja sendiri. Ada koordinasi bersama pemerintah daerah, kepolisian, MPU, tokoh agama, hingga unsur masyarakat,” katanya.
Dalam pemaparannya, Kejari juga menjelaskan sejumlah tugas Tim PAKEM, mulai dari menerima laporan masyarakat, menganalisis perkembangan suatu aliran, hingga memberikan rekomendasi sesuai kewenangan yang dimiliki. Tim juga disebut aktif menggelar rapat koordinasi dan dialog dengan pihak-pihak terkait sebagai langkah preventif.
Abdur Rahman menegaskan kehadiran PAKEM bukan untuk membatasi kebebasan beragama masyarakat. Sebaliknya, keberadaan tim tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara hak kebebasan beragama dan ketertiban sosial.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan pencegahan. Yang dijaga adalah kerukunan dan ketenteraman masyarakat,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu sensitif yang berkembang, terutama yang berkaitan dengan persoalan agama dan kepercayaan. Jika ditemukan hal yang berpotensi menimbulkan keresahan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
Sementara itu, Ketua MPU Aceh Singkil, Roesman Hasmy, menegaskan pihaknya siap bersinergi bersama Kejaksaan dalam mencegah berkembangnya aliran yang dianggap menyimpang maupun paham radikal di tengah masyarakat.
Menurutnya, MPU memiliki tanggung jawab moral menjaga akidah masyarakat sekaligus mencegah munculnya konflik antarumat beragama.
“Kalau ada laporan yang sudah menimbulkan keresahan masyarakat, tentu akan kami kaji dan koordinasikan bersama Kejaksaan, Kemenag, Dinas Syariat Islam, dan FKUB,” katanya.
Roesman mengakui hingga kini Aceh Singkil masih dalam kondisi relatif kondusif. Namun perkembangan zaman dan arus modernisasi disebut membuka peluang munculnya berbagai pemahaman baru yang perlu diantisipasi sejak dini.
Karena itu, ia meminta masyarakat tetap waspada terhadap paham-paham yang dinilai menyimpang dari ajaran agama yang diakui negara serta tidak mengambil tindakan sepihak yang dapat memicu konflik.
“Kalau ada indikasi yang mengarah pada gangguan ketertiban atau tindakan anarkis, laporkan ke Tim PAKEM agar ditangani secara bijaksana,” tegasnya.
Kegiatan “Jaksa Menyapa” tersebut berlangsung hingga sore hari dalam suasana aman dan tertib. Kejari Aceh Singkil berharap penguatan fungsi PAKEM dapat menjadi benteng pencegahan dini terhadap potensi konflik keagamaan sekaligus menjaga kerukunan masyarakat di Aceh Singkil tetap harmonis.

Tutup Iklan