Iklan
![]() |
| Karikatur |
Aceh Singkil — Penjelasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh terkait polemik PT Ensem Lestari menuai kritik. Pernyataan yang menyebut persoalan pencabutan sertifikat standar perusahaan dipicu gangguan sistem Online Single Submission (OSS) dinilai tidak menyentuh inti persoalan yang selama ini dipertanyakan publik.
Sorotan itu disampaikan Ketua Forum Mahasiswa Aceh Singkil, Ahmad Fadil Lauser Melayu. Ia menilai pemerintah seharusnya menjelaskan dugaan persoalan operasional perusahaan di lapangan, bukan sekadar memfokuskan perhatian pada gangguan administrasi digital.
“Publik tidak sedang mempertanyakan error sistem OSS. Yang dipersoalkan masyarakat adalah bagaimana perusahaan tetap beroperasi di tengah berbagai dugaan persoalan yang telah terungkap dalam forum resmi DPRK Aceh Singkil,” kata Ahmad Fadil, Kamis (28/5/2026).
Menurutnya, penjelasan DPMPTSP Aceh justru terkesan mengaburkan substansi utama persoalan PT Ensem Lestari. Sebab, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRK Aceh Singkil sebelumnya, perusahaan disebut belum memiliki kebun inti sebagaimana menjadi kewajiban dalam usaha perkebunan.
Selain itu, persoalan pengelolaan limbah dan pengawasan lingkungan juga turut menjadi perhatian dalam pembahasan bersama legislatif.
Ia menegaskan persoalan yang berkembang saat ini tidak bisa dipersempit hanya menjadi masalah administrasi elektronik. Pemerintah, kata dia, harus menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat apakah seluruh kewajiban hukum perusahaan telah benar-benar dipenuhi.
“Kalau persoalan pokok seperti kebun inti saja belum jelas penyelesaiannya, lalu atas dasar apa perusahaan terus dibiarkan beroperasi? Ini yang harus dijawab pemerintah secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.
Pihaknya juga menilai sikap sejumlah pihak yang terus membela perusahaan di tengah munculnya keresahan publik dapat menimbulkan kesan lemahnya keberpihakan negara terhadap masyarakat dan lingkungan.“Jangan sampai pemerintah terkesan menjadi pelindung korporasi sementara keresahan masyarakat diabaikan,” katanya.
Ia mendesak Pemerintah Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta instansi terkait untuk turun langsung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas maupun aktivitas operasional PT Ensem Lestari di Aceh Singkil.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, sementara fakta-fakta di lapangan justru luput dari perhatian.
“Jangan sampai hukum hanya menjadi formalitas di atas kertas sementara fakta-fakta di lapangan diabaikan. Negara harus hadir menegakkan aturan tanpa tunduk pada kepentingan korporasi,” tegasnya.

Tutup Iklan