Iklan

Selasa, 28 April 2026, 21.17.00 WIB
ACEH SINGKIL

Pemkab Aceh Singkil Layangkan Hak Jawab ke PENAACEH, Soroti Diksi ‘Zona Krisis’ hingga ‘Gagal Total’

Iklan

Karikatur 

Aceh Singkil – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui Dinas Komunikasi dan Informatika resmi melayangkan hak jawab kepada media PENAACEH terkait sejumlah pemberitaan yang dinilai tidak proporsional.


Hak jawab itu dikirim melalui surat bernomor 900/86/Diskominfo/IV/2026 tertanggal 28 April 2026, yang ditujukan langsung kepada redaksi.


Dalam surat tersebut, Pemkab Aceh Singkil menyoroti sejumlah judul berita yang sebelumnya dimuat, di antaranya terkait LKPJ 2025, dinamika pembahasan APBK 2026, hingga isu yang menyebut kondisi daerah masuk “zona krisis”.


Pemerintah menilai, penggunaan diksi seperti “klaim”, “drama”, “terombang-ambing”, “zona krisis”, hingga “gagal total” cenderung membangun opini dan berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak utuh di tengah masyarakat.


“Penggunaan istilah tersebut merupakan bentuk penyederhanaan berlebihan yang tidak mencerminkan penyajian informasi secara objektif dan proporsional,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat hak jawab tersebut.


Selain itu, Pemkab juga menyinggung soal etika jurnalistik, khususnya terkait penyebutan kepala daerah dengan nama panggilan dalam pemberitaan resmi, yang dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap jabatan publik.


Tak hanya itu, pemerintah daerah juga menilai pemberitaan yang dimaksud belum sepenuhnya memenuhi prinsip keberimbangan karena tidak memuat penjelasan yang proporsional dari pihak Pemkab.


Meski demikian, dalam hak jawab tersebut Pemkab Aceh Singkil tidak secara spesifik membantah substansi dari isu-isu yang diberitakan, melainkan menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan hingga penetapan dokumen pemerintahan—seperti LKPJ, KUA-PPAS, APBK, hingga RPJMD—telah berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.


Pemkab juga menyatakan komitmennya untuk tetap terbuka terhadap pengawasan publik serta menjalankan pemerintahan secara profesional, transparan, dan akuntabel.


Sehubungan dengan itu, Pemkab Aceh Singkil meminta agar hak jawab tersebut dapat dimuat secara proporsional sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Close Tutup Iklan