Iklan
![]() |
| Kondisi Paripurna Pendapat Akhir Fraksi Terhadap APBK 2026, (Istimewa) |
Aceh Singkil – Kisruh APBK 2026 kini tak lagi bisa dianggap sebagai keterlambatan biasa. Situasinya sudah masuk fase krisis. Dari awal yang tersendat di meja eksekutif, hingga memuncak menjadi konflik terbuka di DPRK, seluruh proses anggaran di Aceh Singkil tampak kehilangan arah.
Masalah bermula dari hal paling mendasar: dokumen KUA-PPAS yang tak kunjung jelas. Padahal, dokumen ini adalah pintu utama pembahasan anggaran. Tanpa itu, mustahil APBK bisa dibahas, apalagi disahkan.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Dokumen krusial ini terlambat, bahkan sempat dikabarkan ditarik kembali tanpa penjelasan. Situasi ini langsung memicu tanda tanya besar. DPRK pun merespons dengan melayangkan berbagai surat permintaan kejelasan, tetapi respons dari pihak eksekutif dinilai lamban dan cenderung bungkam.
Di titik ini, publik mulai membaca adanya kejanggalan. Ini bukan lagi soal telat, tapi indikasi kegagalan sejak tahap perencanaan.
Alasan bencana banjir yang sempat dikemukakan pun tak sepenuhnya meredam kritik. Di tengah kondisi darurat, percepatan anggaran justru menjadi kebutuhan utama. Ketika yang terjadi malah keterlambatan, kepercayaan publik pun mulai tergerus.
Memasuki akhir tahun, kondisi tidak membaik. Dokumen belum rampung, sementara waktu terus berjalan. Efek domino tak terhindarkan—seluruh tahapan pembahasan menjadi lumpuh. Sorotan tajam pun mengarah ke eksekutif sebagai pihak yang memegang kendali awal.
Namun krisis tak berhenti di sana.
Memasuki 2026, panggung konflik bergeser ke DPRK. Harapan sempat muncul saat agenda paripurna mulai digelar. Tapi alih-alih menjadi solusi, rapat justru berubah menjadi ajang adu tensi.
Interupsi meledak. Tuduhan bahwa APBK hendak “dipaksa sah” mencuat. Dan puncaknya, paripurna pengesahan gagal karena tidak kuorum.
Ini bukan sekadar persoalan kehadiran, melainkan bukti nyata adanya keretakan serius di tubuh legislatif.
Fakta di lapangan menunjukkan DPRK terbelah dua: 14 berhadapan dengan 11. Awalnya, sekitar 20 anggota sempat solid menggulirkan interpelasi terhadap bupati. Namun perlahan barisan itu pecah. Satu per satu mundur dengan alasan mendahulukan penyelesaian APBK demi kepentingan masyarakat.
Ironisnya, alasan tersebut justru memicu konflik internal. Mereka yang mundur dituding tidak satu komando, bahkan dianggap berkhianat dari komitmen awal. Situasi ini memperjelas bahwa DPRK bukan hanya kehilangan soliditas, tetapi juga arah.
Dampaknya fatal. Fungsi pengawasan melemah, dan momentum penyelesaian APBK ikut tergerus.
Ketika undangan paripurna mendadak beredar pada awal April, publik sempat berharap ada titik terang. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Rapat berlangsung panas, interupsi tak terbendung, hingga akhirnya kembali diskors karena tidak kuorum.
Lebih jauh, dua fraksi secara tegas menolak Raqan APBK 2026. Hanya satu yang menyatakan setuju. Ini memperlihatkan bahwa persoalan bukan lagi sebatas teknis, melainkan sudah masuk ke wilayah tarik-menarik kepentingan politik.
Kini, memasuki minggu kedua April 2026, situasi kian mengkhawatirkan. Belum ada kejelasan apakah APBK akan dijalankan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perbup) sebagai langkah darurat, atau masih ada upaya untuk mengejar pengesahan dalam bentuk qanun.
Ketidakpastian ini menjadi titik paling krusial.
Di satu sisi, kebutuhan pelayanan instansi sudah sangat mendesak. Program-program terhambat, roda pemerintahan berjalan tersendat, dan masyarakat mulai merasakan dampaknya secara langsung. Di sisi lain, keputusan tak kunjung diambil.
APBK 2026 Aceh Singkil kini benar-benar berada di zona krisis.
Jika ditarik benang merahnya, kegagalan ini bermula dari lambannya eksekutif dalam menyiapkan dokumen sejak awal. Namun krisis menjadi semakin dalam ketika DPRK gagal menjaga soliditas dan justru terjebak konflik internal.Dua masalah besar bertemu dalam satu titik—dan hasilnya adalah kebuntuan total.
Kini pertanyaannya sederhana namun mendesak: siapa yang akan mengambil tanggung jawab?
Sebab jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya APBK yang gagal disahkan. Lebih dari itu, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan DPRK Aceh Singkil bisa runtuh sepenuhnya.
Dan di tengah semua tarik-menarik ini, masyarakat hanya bisa menunggu—di antara janji yang tak kunjung ditepati dan kepastian yang tak pernah datang.

Tutup Iklan