Iklan

Senin, 27 April 2026, 19.30.00 WIB
POLITIK

DPP PAN Keluarkan SK PAW, Padhilah Pasmi Resmi Masuk DPRK Singkil

Iklan

DPW PAN Menyerahkan SK PAW Kepada Padhilah Pasmi di Banda Aceh, Senin (27/4/2026). (Istimewa).

ACEH SINGKIL — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk kursi DPRK Aceh Singkil. 


Melalui keputusan tersebut, Padhilah Pasmi ditetapkan sebagai pengganti anggota dewan sebelumnya yang diberhentikan dari partai.


SK dari DPP PAN itu menjadi dasar hukum pergantian kursi di DPRK Aceh Singkil. Dengan terbitnya keputusan tersebut, posisi yang sebelumnya ditempati kader yang dipecat Harian kini resmi beralih ke Padhilah Pasmi.


Langkah PAW ini menegaskan sikap PAN dalam menegakkan disiplin internal partai. Meski demikian, detail alasan pemberhentian kader sebelumnya belum disampaikan secara terbuka ke publik.


Padhilah Pasmi selanjutnya tinggal menunggu proses administrasi lanjutan sebelum dilantik sebagai anggota DPRK Aceh Singkil. 


Pergantian ini diharapkan tidak mengganggu kinerja lembaga legislatif yang tengah menghadapi berbagai agenda penting daerah.


Di sisi lain, dinamika yang berujung PAW ini kembali menjadi sorotan publik. Transparansi proses serta dampaknya terhadap representasi politik masyarakat dinilai penting untuk dijaga.


Dengan masuknya Padhilah Pasmi, publik kini menanti langkah dan kontribusinya di DPRK Aceh Singkil, terutama dalam menjawab berbagai persoalan daerah yang tengah menjadi perhatian.

Close Tutup Iklan