Iklan
![]() |
| Dokumen RPJMD Aceh Singkil 2025-2026 |
Aceh Singkil – Ambisi besar yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Aceh Singkil 2025–2029 kini benar-benar diuji di titik paling krusial. Bukan di tengah jalan, melainkan sejak garis start. Penyebabnya satu: APBK 2026 nyaris gagal disahkan dalam bentuk qanun.
Situasi ini kian terang setelah dua dari tiga fraksi di DPRK secara resmi menyatakan penolakan terhadap pengesahan APBK. Hanya satu fraksi yang menyatakan setuju. Komposisi ini praktis membuat peluang pengesahan melalui mekanisme qanun semakin tipis, bahkan mendekati buntu.
Dengan kondisi tersebut, skenario penetapan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perbup/Perkada) mulai tak terhindarkan. Secara hukum sah, namun secara politik menjadi sinyal keras bahwa hubungan eksekutif dan legislatif sedang tidak baik-baik saja.Ini bukan sekadar dinamika biasa. Yang dipertaruhkan adalah arah pembangunan lima tahun ke depan.
Hasil penelusuran PENAACEH bahwa RPJMD Aceh Singkil periode 2025/2029 memuat target besar—mulai dari peningkatan kualitas pendidikan, penguatan ekonomi lokal, pembangunan infrastruktur, hingga penurunan kemiskinan—berisiko kehilangan pijakan utama. Tanpa dukungan anggaran yang disahkan secara normal dan tepat waktu, seluruh program prioritas terancam tersendat sejak awal. Kalau APBK macet, RPJMD otomatis lumpuh. Ini bukan soal asumsi, tapi realitas yang akan terjadi.
Lebih jauh, jika APBK benar-benar ditetapkan melalui Perbup, maka tahun pertama pemerintahan hampir pasti berubah menjadi “tahun hilang”. Program tidak berjalan maksimal, serapan anggaran tersendat, dan dampaknya langsung terasa pada capaian indikator utama daerah.
Target pertumbuhan ekonomi, penurunan kemiskinan, hingga peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) bukan hanya terancam meleset—tetapi berpotensi gagal sejak awal. Ini alarm keras. Satu tahun hilang itu mahal, dan efeknya akan menjalar ke tahun-tahun berikutnya.
Kondisi ini sekaligus memicu pertanyaan publik yang semakin tajam: ada apa sebenarnya di balik kebuntuan ini? Apakah murni persoalan teknis, atau justru tarik-menarik kepentingan yang tak kunjung menemukan titik temu?
Sejumlah pihak mendorong agar Pemerintah Aceh maupun pemerintah pusat turun tangan memfasilitasi jalan tengah, agar APBK tetap bisa disahkan melalui qanun.
Namun waktu terus berjalan. Jika kebuntuan ini tak segera diurai, maka RPJMD 2025–2029 bukan hanya terancam terganggu—tetapi bisa “ambruk” bahkan sebelum benar-benar berjalan.

Tutup Iklan