Iklan
![]() |
| SE Bupati Aceh Singkil |
Aceh Singkil – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil resmi mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan takbiran Idul Fitri 2026. Dalam aturan tersebut, masyarakat diminta merayakan takbiran secara tertib tanpa konvoi kendaraan maupun penggunaan petasan.
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Safriadi Oyon itu ditujukan kepada seluruh unsur Forkopimda, kepala SKPK, camat, hingga aparatur desa di wilayah Aceh Singkil.
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan takbiran tetap diperbolehkan, namun harus dilakukan di masjid, musala, atau lingkungan desa masing-masing guna menjaga ketertiban umum.
Selain itu, kegiatan takbir keliling hanya diizinkan dengan berjalan kaki. Masyarakat dilarang menggunakan kendaraan dalam bentuk apa pun untuk menghindari potensi kecelakaan yang kerap terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
“Peserta takbir keliling juga dilarang menggunakan meriam, mercon, dan sejenisnya yang dapat mengganggu ketertiban umum serta kenyamanan masyarakat,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah antisipasi pemerintah daerah agar pelaksanaan malam takbiran berlangsung aman, tertib, dan kondusif, tanpa insiden yang merugikan masyarakat.
Pemkab Aceh Singkil berharap seluruh elemen masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut demi menjaga kekhidmatan perayaan Idul Fitri sekaligus meminimalisir risiko gangguan keamanan dan kecelakaan di jalan raya.

Tutup Iklan