Iklan

Sabtu, 07 Maret 2026, 21.35.00 WIB
ACEH SINGKIL

Replanting Meluas Saat HGU Belum Terbit, Komisi II DPRK Aceh Singkil: Ini Harus Dijelaskan

Iklan

Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi Bancin.

Aceh Singkil – Aktivitas peremajaan atau replanting kebun kelapa sawit yang dilakukan PT Socfindo di Kabupaten Aceh Singkil menuai sorotan. Pasalnya, kegiatan penumbangan sawit dalam skala luas itu tetap berlangsung di tengah kabar bahwa izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut disebut belum terbit.


Menanggapi hal itu, Komisi II DPRK Aceh Singkil memastikan akan memanggil manajemen PT Socfindo untuk dimintai penjelasan dalam forum resmi.“Ya nanti akan kita panggil dalam RDP,” kata Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi Bancin, kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).


Menurutnya, rapat dengar pendapat (RDP) tersebut tidak hanya akan menghadirkan pihak perusahaan, tetapi juga sejumlah instansi terkait dari pemerintah daerah.


“Selain PT Socfindo, kita juga akan memanggil Dinas Perkebunan, ATR/BPN Aceh Singkil, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan duduk persoalannya,” ujarnya.


Aktivitas Replanting Terus Meluas


Sebelumnya, aktivitas replanting PT Socfindo di Aceh Singkil menjadi perhatian setelah kegiatan penumbangan sawit dalam skala luas terpantau terus berlangsung.


Pantauan di lapangan pada Sabtu (7/3/2026) menunjukkan puluhan hektare lahan di tepi jalan yang berbatasan antara Blok 15 dan wilayah Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah, telah dibuka dalam beberapa hari terakhir.


Tumpukan batang sawit terlihat memenuhi sejumlah titik di area tersebut. Beberapa alat berat juga masih tampak beroperasi melakukan pembersihan lahan.


Pemkab Sebut HGU Belum Terbit


Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Singkil, Junaidi, mengatakan berdasarkan informasi yang ia ketahui hingga saat ini HGU perusahaan tersebut memang belum terbit.


Hal itu, kata dia, juga sempat disampaikan Bupati Aceh Singkil dalam rapat interpelasi DPRK Aceh Singkil beberapa waktu lalu.


“Setahu saya belum ada keluar HGU sampai sekarang. Itu juga disampaikan Pak Bupati saat rapat interpelasi di DPRK beberapa waktu lalu,” kata Junaidi.


Legalitas Lahan Jadi Sorotan


Dalam regulasi pertanahan, HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah negara bagi kepentingan usaha perkebunan dalam jangka waktu tertentu.


Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.


HGU menjadi dasar hukum utama bagi perusahaan untuk mengelola lahan perkebunan skala besar. Jika HGU belum terbit atau telah berakhir tanpa perpanjangan, maka penguasaan dan pengelolaan lahan berpotensi dipersoalkan secara administratif.


Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juga mengatur bahwa setiap kegiatan usaha perkebunan wajib memiliki izin usaha serta legalitas lahan yang sah.


Pasal 47 undang-undang tersebut menegaskan kewajiban memiliki izin usaha perkebunan, sementara Pasal 105 membuka kemungkinan sanksi pidana bagi pihak yang menjalankan usaha perkebunan tanpa perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.


Perusahaan Belum Beri Penjelasan


Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Socfindo belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar hukum kegiatan replanting yang berlangsung di lokasi tersebut, termasuk perkembangan terbaru pengurusan HGU yang disebut masih berjalan di kementerian terkait.

Close Tutup Iklan