Iklan
![]() |
| Suasana Konferensi Pers di Mapolres Aceh Singkil Mengungkap Empat Kasus Sepanjang Januari - Maret 2026. Jum'at (13/3/2026). |
Aceh Singkil – Polres Aceh Singkil menangkap seorang pria berinisial HR (25) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil.Kasus tersebut terungkap saat Kongres Pers di Polres Aceh Singkil Jumat (13/3/2026).
Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono SIK melalui Kasatreskrim AKP Darmi Arianto Manik mengatakan kasus tersebut terungkap setelah ayah korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya yang masih berusia 14 tahun pada Februari 2026.
Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, peristiwa pertama diduga terjadi pada November 2025 ketika tersangka mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor.
Tersangka kemudian membawa korban ke lokasi sepi dan diduga melakukan perbuatan tersebut.kata Darmi.
Peristiwa serupa disebut kembali terjadi pada Desember 2025 dengan modus mengajak korban membeli paket internet.
Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Singkil melakukan penyelidikan.
Tersangka akhirnya ditangkap pada Senin, 2 Maret 2026 saat sedang bekerja di sebuah toko bangunan di Desa Gosong Telaga Timur.
"Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban lebih dari satu kali," Ujar Darmi
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta satu unit telepon genggam.
Tersangka dijerat Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun dan maksimal 16 tahun penjara.

Tutup Iklan