Iklan

Kamis, 26 Maret 2026, 14.01.00 WIB
ACEH SINGKIL

Kasus Genset Rp2,5 M, PPTK Dinkes Aceh Singkil Tahun 2016 Pandapotan Lubis: Saya Sudah Diperiksa

Iklan

Tim Kejari Aceh Singkil Turun Cek Genset di Puskesmas Rabu (11/3/2026).

Aceh Singkil – Penanganan dugaan kasus pengadaan genset tahun 2016 di Dinas Kesehatan Aceh Singkil senilai Rp2,5 miliar terus bergulir. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) saat itu, Potan Lubis, mengakui dirinya telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.


“Ya benar, sudah diperiksa dua kali. Sepengetahuan saya juga sudah banyak yang dipanggil untuk dimintai keterangan awal,” kata Pandapotan Lubis kepada PENAACEH, Kamis (26/3/2026).


Namun, ASN yang sekarang bekerja di ULP Setdakab itu menolak membeberkan materi pemeriksaan dan mengarahkan agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada penyidik kejaksaan.


“Terkait materinya saya tidak bersedia menyampaikan. Lebih tepatnya ke pihak berwenang, penyidik kejaksaan,” ujarnya.


Kasus ini mencuat dari laporan mahasiswa di Kejaksaan Tinggi Aceh yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. Dalam prosesnya, penyidik mulai mendalami proyek pengadaan genset tahun 2016 dengan nilai mencapai Rp2,5 miliar.


Sejumlah langkah juga telah dilakukan, termasuk pemeriksaan ke lapangan. Tim kejaksaan diketahui turun ke beberapa puskesmas untuk menelusuri keberadaan, spesifikasi, hingga pemanfaatan genset yang diadakan saat itu.


Perkembangan ini memicu sorotan terhadap mekanisme pengadaan barang dan jasa pada 2016, khususnya terkait peran PPTK dalam proyek tersebut.

Secara aturan, PPTK memiliki tugas mengendalikan pelaksanaan kegiatan, memastikan kesesuaian spesifikasi teknis, serta mengawasi pelaksanaan kontrak. Pada tahun tersebut, sistem pengadaan pemerintah telah menggunakan mekanisme elektronik, termasuk e-katalog melalui LPSE untuk jenis barang tertentu.


Dalam skema itu, PPTK bertanggung jawab memastikan kebutuhan dan spesifikasi sesuai, memverifikasi dokumen pendukung, serta memastikan barang yang diterima sesuai kontrak.

Sementara proses pemilihan penyedia melalui e-katalog mengikuti sistem yang telah ditetapkan pemerintah guna menjamin transparansi dan efisiensi.


Hingga kini, pihak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil masih terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak. Belum ada keterangan resmi terkait status hukum perkara tersebut, namun penyelidikan disebut masih terus berkembang.

Close Tutup Iklan