Iklan

Selasa, 03 Maret 2026, 16.50.00 WIB
ACEH SINGKIL

Anak-anak di Barisan Massa Desak APBK Aceh Singkil, UU Perlindungan Anak Terancam Dilanggar

Iklan

Peserta Aksi 

ACEH SINGKIL – Aksi unjuk rasa yang digelar Gerakan Mahasiswa Pemuda dan Masyarakat Aceh Singkil (GAMPEMAS) di depan Kantor DPRK Aceh Singkil, Selasa (3/3/2026), menyisakan sorotan serius. Di tengah desakan percepatan pengesahan APBK 2026, sejumlah anak-anak justru terlihat berada di barisan massa.


Dari sekitar 250–300 peserta aksi yang hadir, massa didominasi emak-emak. Namun perhatian publik tertuju pada keberadaan anak-anak di bawah umur yang ikut berada di lokasi demonstrasi.

Dalam foto yang diterima PENAACEH, tampak anak usia sekolah duduk tepat di depan spanduk tuntutan. Beberapa lainnya mengenakan pita kuning di kepala maupun lengan—atribut yang sama dengan peserta aksi dewasa.

Peserta Aksi 

Peserta Aksi 


Kehadiran mereka memunculkan pertanyaan: apakah anak-anak tersebut sekadar ikut orang tua, atau ada unsur pelibatan dalam mobilisasi aksi?

Potensi Pelanggaran Hukum

Demonstrasi adalah bagian dari kebebasan berpendapat. Namun ketika anak-anak berada di dalam arena aksi politik, persoalannya masuk wilayah hukum perlindungan anak.


Mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Pasal 15 menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.


Bahkan Pasal 76H secara tegas melarang setiap orang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan politik. Jika terdapat unsur ajakan terstruktur atau mobilisasi yang melibatkan anak, ancaman pidana bisa dikenakan kepada pihak yang bertanggung jawab.


Meski aksi berlangsung tertib dan dikawal aparat, demonstrasi tetap memiliki potensi risiko—baik secara fisik maupun psikologis. Anak-anak belum memiliki kapasitas untuk memahami kompleksitas konflik politik, apalagi menanggung dampaknya.


Korlap Belum Merespons


PENAACEH telah berupaya menghubungi Koordinator Lapangan aksi, Ramli Manik, untuk meminta klarifikasi terkait kehadiran anak-anak dalam barisan massa. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui sambungan telepon.


Desakan percepatan APBK 2026 memang menjadi isu krusial bagi masyarakat. Namun hak menyampaikan pendapat tidak boleh mengabaikan hak anak untuk tumbuh dan berkembang tanpa tekanan politik.


Di tengah tarik-ulur anggaran, ada satu hal yang tak boleh luput: anak-anak bukan alat perjuangan. Mereka adalah subjek yang wajib dilindungi oleh hukum dan oleh orang dewasa di sekitarnya.

Close Tutup Iklan