Iklan

Rabu, 11 Maret 2026, 19.37.00 WIB
ACEH SINGKIL

3 Bulan Dilaporkan, Korban Dugaan Pengeroyokan di Aceh Singkil Berharap Penyidik Segera Tetapkan Tersangka

Iklan

Karikatur 

ACEH SINGKIL – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang dialami seorang perempuan di Aceh Singkil hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. 


Sudah hampir tiga bulan sejak laporan dibuat, korban melalui kuasa hukumnya berharap penyidik segera menetapkan tersangka agar perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.


Kuasa hukum korban, Asra SH, mengatakan laporan tersebut telah disampaikan ke Polres Aceh Singkil pada 4 Januari 2026. Namun hingga kini proses penanganannya disebut masih berada pada tahap penyelidikan.

“Sudah hampir tiga bulan sejak dilaporkan. Informasi yang kami peroleh sampai saat ini masih berkutat pada tahap penyelidikan,” kata Asra, Rabu (11/3/2026).


Berdasarkan Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor (SKTBL) Nomor SKTBL/05/I/2026/SPKT, pelapor dalam perkara tersebut adalah Remesti Manik, seorang petani yang berdomisili di Desa Sirimomungkur, Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil.


Peristiwa yang dilaporkan merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Minggu, 4 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di desa tersebut. Dalam laporan itu, pihak yang dilaporkan dicatat berinisial L.B.B dkk.


Bermula dari Dugaan Masuk Tanpa Izin


Kasus ini bermula dari dugaan masuk tanpa izin ke pekarangan rumah milik keluarga korban di Desa Sirimomungkur, Kecamatan Suro.


Suasana desa yang semula tenang mendadak memanas setelah korban terlibat cekcok dengan seorang pria berinisial T.C yang diduga memasuki area kebun dan pekarangan milik keluarga korban tanpa izin.


Tokoh masyarakat setempat, Hasanuddin Berutu, menyebutkan bahwa di lokasi tersebut sebenarnya telah terpasang papan larangan masuk.

“Saudara TC masuk ke areal pekarangan dan kebun milik keluarga besar Remesti Manik. Padahal di sana sudah jelas terpasang papan larangan masuk,” ujarnya.


Merasa hak miliknya dilanggar, korban kemudian menegur T.C dan meminta yang bersangkutan keluar dari pekarangan rumahnya. Namun teguran tersebut tidak direspons dengan baik hingga situasi memanas.

Korban bahkan sempat berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar.


Tidak lama kemudian, istri dan anak-anak T.C datang ke lokasi. Namun situasi justru semakin memanas dan mereka diduga ikut terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap korban.

Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka serta trauma.


Korban Menunggu Kepastian Hukum


Perkara ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Dalam perkembangannya, kedua belah pihak disebut sama-sama menempuh jalur hukum dan saling membuat laporan terkait insiden tersebut.


Meski demikian, pihak korban berharap penyidik dapat segera mengungkap secara terang rangkaian peristiwa yang terjadi.


“Harapan kami tentu proses hukum ini dapat segera naik ke tahap berikutnya setelah semua bukti dan keterangan dikumpulkan. Kami berharap penyidik bisa segera menetapkan tersangka agar ada kepastian hukum bagi korban, apalagi korban dan keluarga kerap menerima perlakuan sama sehingga ada bekas trauma,” ujar Asra.


Ia menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta percaya aparat kepolisian akan menangani perkara ini secara profesional.


Sementara itu, warga Desa Sirimomungkur juga berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus tersebut secara transparan dan adil, sehingga seluruh fakta yang terjadi dapat terungkap dengan jelas.

Close Tutup Iklan