Iklan
![]() |
| Karikatur, Plt Kadisdikbud Aceh Singkil, Amran Ramli |
Aceh Singkil – Klaim program revitalisasi sekolah tahun 2026 sebagai bentuk “prestasi” mendapat sorotan keras dari Sekretaris Jenderal Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS), Budi Harjo. Ia menilai klaim tersebut sebagai blunder yang keliru secara logika kebijakan.
Budi menyebut, narasi prestasi itu memang tidak disampaikan secara langsung oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil, Amran Ramli. Namun menurutnya, klaim tersebut justru digulirkan melalui pihak lain yang diminta untuk mengangkatnya ke ruang publik, sehingga terkesan sebagai keberhasilan kepemimpinan saat ini.
“Substansinya tetap sama. Mau disampaikan langsung atau lewat orang lain, kalau itu program nasional lalu dibungkus sebagai capaian pribadi, itu tetap keliru,” ujar Budi, Senin (23/2/2026).
Program Inpres, Bukan Jemputan
Budi menegaskan, program revitalisasi sekolah 2026 merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025. Secara teknis, program tersebut berbasis data nasional melalui sistem Dapodik.
“Ini program prioritas Presiden, berbasis data satu pintu. Bukan hasil lobi atau jemputan personal pejabat daerah. Jadi tidak tepat kalau diklaim sebagai medali prestasi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, peran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada dasarnya adalah melakukan pendampingan administratif kepada sekolah. Mulai dari memastikan kelengkapan surat tanah, foto kondisi bangunan, hingga dokumen pendukung lainnya melalui akun SSO Dapodik, agar status sekolah yang semula masuk kategori referensi bisa berubah menjadi penerima program setelah dinyatakan valid.
Dua Skema Revitalisasi 2026
Untuk tahun 2026, terdapat dua skema revitalisasi di Kabupaten Aceh Singkil.
Pertama, revitalisasi reguler berdasarkan data cut off Dapodik Maret dan Oktober 2025. Tercatat 27 TK, 30 SD, 15 SMP, 1 SKB, dan 1 PKBM atau total 74 sekolah masuk referensi calon penerima, dengan syarat kelengkapan dokumen terpenuhi.
Kedua, revitalisasi percepatan pasca bencana, di mana data diambil kementerian berdasarkan status sekolah yang terdampak langsung bencana.
“Kalau digabung, bisa seratusan lebih sekolah. Tapi itu bukan otomatis semua terealisasi. Kuncinya di kelengkapan data dukung dan kerja tim pendampingan,” ujarnya.
Jangan Terbalikkan Logika
Budi mengingatkan, masuknya sekolah dalam daftar referensi bukan jaminan otomatis hingga tahap pelaksanaan fisik. Jika nantinya hanya sebagian kecil yang menandatangani PKS atau benar-benar masuk tahap pembangunan, maka klaim keberhasilan dinilai terlalu dini.
“Kalau kuota besar sudah diberikan kementerian, tapi yang tuntas sedikit, di situlah letak evaluasinya. Jangan sampai kewajiban administratif dibalik menjadi keberhasilan besar. Itu yang kami sebut blunder,” katanya.
Prestasi Diukur dari Mutu, Bukan Proyek
AMPAS kembali menekankan bahwa ukuran keberhasilan pendidikan tidak semata-mata pada proyek fisik. Tolok ukurnya adalah mutu pendidikan yang terukur, seperti capaian akademik siswa, prestasi olimpiade, peningkatan kompetensi guru, penurunan angka putus sekolah, serta pemerataan tenaga pendidik di wilayah terpencil.
Budi juga menyoroti masih banyaknya kepala sekolah di Aceh Singkil yang berstatus pelaksana tugas (Plt), sehingga stabilitas dan arah kebijakan pendidikan dinilai belum kuat.
“Sulit bicara lompatan prestasi kalau kepemimpinan di tingkat sekolah saja belum definitif. Prioritas utama itu mutu, bukan sekadar proyek fisik,” ujarnya.
Desak Evaluasi
AMPAS meminta Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), untuk memerintahkan Sekretaris Daerah dan BKD melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Kalau terlalu lama tanpa arah kebijakan mutu yang jelas, kita khawatir pendidikan ini dibawa ke mana. Targetnya jelas: entaskan putus sekolah, tingkatkan kualitas guru, dan wujudkan pemerataan pendidikan. Itu yang seharusnya jadi ukuran keberhasilan,” pungkas Budi.

Tutup Iklan