Iklan

Jumat, 06 Februari 2026, 09.43.00 WIB
ACEH SINGKIL

PAD Aceh Singkil 2026 Rp88,9 Miliar Ditolak DPRK, Pemda Lagi Kejar Apa?

Iklan

Banggar DPRK dan TAPK Aceh Singkil Bahas Pendapatan Daerah 2026. Jum'at (6/2/2026)

Aceh Singkil – Pembahasan politik anggaran 2026 di Aceh Singkil makin panas. Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp88,9 miliar yang diajukan eksekutif justru ditolak DPRK saat rapat lanjutan Rancangan KUA PPAS 2026 di gedung DPRK, Kamis (5/2/2026). Perdebatan pun melebar: Pemda sebenarnya sedang mengejar apa di balik angka tersebut?


Rapat antara Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) dan Badan Anggaran (Banggar) sempat molor dari jadwal karena Ketua TAPK yang juga Sekda Aceh Singkil Edi Widodo bersama Sekretaris TAPK, Kepala Bappeda Junaidi, berhalangan hadir pada pagi hari. Setelah unsur TAPK lengkap, pembahasan dilanjutkan siang hari.Namun suasana langsung terasa panas.


Beberapa anggota DPRK menilai kenaikan target PAD dari sekitar Rp78 miliar pada 2025 menjadi Rp88,9 miliar di 2026 terlalu dipaksakan. Mereka menyoroti realisasi PAD tahun 2025 yang dinilai masih jauh dari harapan. “Kemampuan daerah harusnya jadi acuan. Kalau capaian lama saja belum maksimal, kenapa target baru justru melonjak?” begitu nada kritik yang berkembang di ruang Banggar.


DPRK bahkan menyebut kondisi fiskal daerah masih “kolep” atau belum stabil, sehingga penetapan target PAD tinggi dinilai berisiko. Legislator menginginkan angka 2026 disesuaikan dengan kemampuan riil daerah, bukan sekadar memecahkan rekor baru di atas kertas.


Menariknya, sejumlah anggota dewan juga mengakui bahwa kenaikan PAD sebenarnya bisa berdampak pada peningkatan komponen pendapatan tertentu, termasuk potensi kenaikan gaji dan tunjangan DPRK. Namun mereka menegaskan penolakan bukan karena faktor pribadi. “Kalau hanya soal gaji, mungkin saja ada yang diuntungkan. Tapi DPRK tidak mau mengorbankan kondisi daerah hanya demi angka yang dipaksakan,” demikian informasi yang berkembang dari internal pembahasan.


Hingga kini belum ada penjelasan rinci dari pihak eksekutif mengenai sektor mana yang akan menjadi mesin utama peningkatan PAD, apakah dari pajak daerah, perhotelan, restoran, atau sumber lain. Sikap eksekutif yang tetap kukuh mempertahankan angka tersebut membuat rapat berjalan seperti tarik tambang.


Pantauan PENAACEH di lokasi, anggota Banggar beberapa kali keluar masuk ruangan, sementara TAPK disebut bolak-balik berkoordinasi dengan kepala daerah. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, Darto, akhirnya diskors karena kedua kubu sama-sama bertahan pada posisinya. Pembahasan dijadwalkan lanjut Jumat (6/2/2026).


Situasi makin tegang karena tenggat waktu dari pemerintah provinsi dan pusat tinggal beberapa hari lagi, yakni 9 Februari 2026. Jika APBK tak disahkan menjadi qanun tepat waktu, anggaran berpotensi hanya dipayungi Peraturan Bupati (Perbup) yang ruang geraknya terbatas.


Di balik panasnya perdebatan soal PAD, beredar pula bisik-bisik di kalangan legislatif mengenai sejumlah rencana belanja yang disebut ikut memengaruhi kerasnya sikap eksekutif, mulai dari pengadaan mobil dinas senilai Rp2,6 miliar hingga pembayaran sisa pengadaan lahan sekolah rakyat (SR). Informasi tersebut belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak Bupati.

Close Tutup Iklan