Iklan
![]() |
| Plt Camat Simpang Kanan Jefri Mahardika Manik Lantik Andri Sinaga Sebagai Pj Keuchik Kuta Batu di kantor Camat, Lipat Kajang Atas , Rabu (4/2/2026) (Istimewa) |
Aceh Singkil – Penunjukan Andri Sinaga sebagai Penjabat (Pj) Keuchik Kuta Batu, Kecamatan Simpang Kanan, oleh Bupati Aceh Singkil memicu perbincangan publik terutama di Desa Kuta Batu. Keputusan tersebut disorot lantaran rekam jejak Andri saat menjabat Pj Keuchik Penjahitan sebelumnya sempat menuai kritik, khususnya terkait dinamika Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) 2025.
Andri Sinaga diketahui merupakan mantan Pj Keuchik Kampung Penjahitan, Kecamatan Gunung Meriah. Dalam Pilchiksung serentak 2025, Kampung Penjahitan menjadi salah satu dari dua kampung yang gagal melaksanakan pemilihan sesuai jadwal awal, sehingga kewenangan Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) di tingkat kampung diambil alih oleh pihak kecamatan.
Rekam Jejak Pilchiksung Kembali Disorot
Selain Kampung Penjahitan, kegagalan Pilchiksung juga terjadi di Kampung Kuta Batu yang saat itu dijabat Pj Keuchik Izwar Hanafi. Akibatnya, dari total 28 kampung yang direncanakan mengikuti Pilchiksung serentak di Aceh Singkil, hanya 26 kampung yang mampu melaksanakan pemilihan sesuai jadwal.
Sekretaris Jenderal Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS), Budi Harjo, sebelumnya menilai dua Pj Keuchik tersebut tidak optimal menjalankan tugas utama sebagaimana diamanahkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati.
“Pj Keuchik seharusnya memastikan seluruh tahapan Pilchiksung berjalan sesuai jadwal dan kondusif. Faktanya, dua kampung justru gagal melaksanakannya,” kata Budi, Kamis (18/12/2025).
Kegagalan itu ditandai dengan situasi yang dinilai tidak kondusif, lemahnya koordinasi, serta berujung pada pengambilalihan kewenangan P2K oleh pihak kecamatan.
Bantahan Andri Sinaga
Menanggapi sorotan tersebut, Andri Sinaga sebelumnya membantah anggapan gagal. Ia menyebut pengalihan P2K ke kecamatan justru dilakukan sebagai langkah antisipatif agar tahapan Pilchiksung tetap berjalan.
“Pengambilalihan dilakukan agar kegagalan Pilchiksung tidak terulang, mengingat sebelumnya juga pernah terjadi pada 2023,” ujarnya.
Ia menambahkan, koordinasi dengan kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) dilakukan demi menjaga stabilitas dan kelancaran proses pemilihan.
Mekanisme Penunjukan Ikut Dipertanyakan
Perbincangan publik kian menguat setelah muncul informasi bahwa penunjukan Andri Sinaga sebagai Pj Keuchik Kuta Batu tidak melalui mekanisme usulan dari bawah. Padahal, dalam praktik yang merujuk pada regulasi Kementerian Dalam Negeri, pengangkatan Pj Keuchik lazimnya diawali dengan rekomendasi dari Badan Permusyawaratan Kampung (BPKamp) dan kecamatan sebelum ditetapkan oleh bupati meski tidak ada larangan langsung dari rekomendasi dan penujukan Bupati.
Plt Kepala Dinas DPMK Aceh Singkil, Riky Yodiska, membenarkan bahwa penunjukan tersebut merupakan rekomendasi langsung dari bupati. kata Riky saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah bupati sebelumnya meminta kepada jajaran terkait untuk segera menyelesaikan persoalan Pilchiksung di internal kampung. Namun hingga pelaksanaan Pilchiksung rampung, dinamika dan kegagalan tetap terjadi.
Situasi itu kemudian menjadi dasar evaluasi kinerja pejabat pada tingkat Kecamatan dan Kampung yang diberikan tugas untuk menyukseskan kegiatan pemilihan keuchik tersebut.
Publik Menanti Penjelasan
Penunjukan ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah keputusan tersebut murni didasarkan pada evaluasi kinerja, atau ada pertimbangan lain yang melatarbelakanginya?
Saat disinggung soal alasan spesifik pemilihan Andri Sinaga, Riky Yodiska enggan memberikan penilaian lebih jauh.“Itu di luar kewenangan saya. ”ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bupati Aceh Singkil terkait dasar pertimbangan penunjukan Andri Sinaga sebagai Pj Keuchik Kuta Batu.

Tutup Iklan