Iklan

Kamis, 19 Februari 2026, 16.31.00 WIB
ACEH SINGKIL

Kejari Aceh Singkil Setop Kasus Penadahan Melalui RJ, Tersangka Wajib Bersihkan Jalan Desa

Iklan

Photo Bersama Usai Penghentian Perkara Penadahan Tersangka AG dengan Kajari Aceh Singkil, Muhammad Junaidi SH MH 

Aceh Singkil – Kejaksaan Negeri Aceh Singkil (Kejari) menghentikan penuntutan perkara penadahan yang menjerat tersangka berinisial AG. Perkara yang sebelumnya diproses dengan sangkaan Pasal 480 KUHP itu disetop melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).


Penghentian penuntutan dilakukan Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kamis (19/2/2026). Langkah ini merujuk pada Kejaksaan Republik Indonesia melalui Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


Dalam siaran persnya, Kejari Aceh Singkil Muhammad Junaidi SH.MH melalui Kasi Intelejen Raja Liola Gurusinga SH.MH menyebut sejumlah pertimbangan. Tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman hukuman atas perbuatannya tidak lebih dari lima tahun penjara. Selain itu, telah tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.


Kejari kata Raja Liola juga menilai penghentian ini mempertimbangkan kepentingan korban, kepentingan hukum lainnya, serta untuk menghindari stigma negatif dan pembalasan. Pendekatan RJ disebut lebih mengedepankan pemulihan keadaan dibanding penghukuman semata.


Meski proses pidana dihentikan, AG tidak serta-merta bebas tanpa konsekuensi. Ia dikenai sanksi sosial berupa kewajiban membersihkan jalan desa di tempat tinggalnya sebagai bentuk pertanggungjawaban dan efek edukatif bagi masyarakat.


Raja Liola menyatakan seluruh syarat formil dan materil penghentian penuntutan telah terpenuhi sebelum keputusan diambil.


Dengan demikian, perkara penadahan tersebut resmi tidak dilanjutkan ke persidangan dan ditutup melalui jalur restorative justice, dengan penekanan pada pemulihan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Close Tutup Iklan