Iklan

Rabu, 25 Februari 2026, 19.34.00 WIB
ACEH SINGKIL

Himbauan Kapolres Stop Karhutla Dipertanyakan, Kebakaran di Areal PT Delima Makmur Tak Kunjung Terang

Iklan

Dok kebakaran lahan di HGU PT Delima Makmur, Aceh Singkil (Istimewa)

Aceh Singkil — Seruan tegas Stop Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang disampaikan Kapolres Aceh Singkil Joko Triyono kini menjadi sorotan. Di tengah gencarnya imbauan larangan membakar hutan dan lahan, kebakaran justru terjadi di areal konsesi PT Delima Makmur, namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai siapa yang bertanggung jawab.


Poster resmi Polres Aceh Singkil bahkan mencantumkan ancaman pidana berat bagi pelaku pembakaran lahan. Namun publik mempertanyakan konsistensi penegakan hukum ketika kebakaran terjadi di wilayah korporasi.

Sekretaris Jenderal Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS), Budi Harjo, menilai himbauan tersebut harus dibarengi tindakan nyata.“Kami mengapresiasi imbauan Stop Karhutla. Tapi publik juga berhak bertanya: bagaimana penanganan kebakaran di PT Delima Makmur? Apakah hukum berlaku sama untuk semua, atau hanya tegas kepada masyarakat kecil?” tegasnya, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, kebakaran di area konsesi perusahaan bukan sekadar insiden biasa. Selain berpotensi merusak ekosistem dan lahan gambut, peristiwa tersebut dapat menimbulkan kerugian lingkungan, kerugian negara, hingga ancaman kesehatan masyarakat akibat kabut asap.

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta regulasi kehutanan dan perkebunan lainnya, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti lalai atau membiarkan terjadinya kebakaran di wilayah konsesinya.

“Dalam poster disebut ancaman pidana hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah. Pertanyaannya sederhana: apakah sanksi itu juga akan diterapkan jika perusahaan terbukti bertanggung jawab? Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” lanjut Budi.

Budi mendesak aparat penegak hukum membuka secara transparan hasil penyelidikan, termasuk memeriksa manajemen perusahaan dan mempublikasikan langkah hukum yang telah atau akan diambil. Hendaknya demikian juga lahan gambut yang kebakaran sejak kemarin PT Nafasindo hingga saat ini.tegas Budi.

Dia juga meminta koordinasi lintas lembaga diperkuat agar penanganan tidak berhenti pada level imbauan.

“Kalau negara serius menghentikan Karhutla, maka penegakan hukum harus berani menyentuh korporasi besar. Tanpa itu, Stop Karhutla hanya akan jadi slogan, bukan komitmen,” pungkasnya.
Close Tutup Iklan