Iklan
![]() |
| Rapat Tim Banggar dan TAPK Aceh Singkil. |
Aceh Singkil – Drama politik anggaran di Kabupaten Aceh Singkil memasuki fase paling panas. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun 2026 disebut-sebut nyaris “ambyar” setelah pembahasan antara eksekutif dan DPRK mengalami kebuntuan panjang. Hingga Sabtu (7/2/2026), peluang APBK disahkan melalui qanun dinilai semakin tipis dan berpotensi berujung pada Peraturan Bupati (Perbup).
Informasi internal yang dihimpun dari lingkungan DPRK Aceh Singkil menyebutkan peluang pengesahan qanun tinggal hitungan kecil. Tenggat waktu persetujuan bersama yang jatuh pada 9 Februari 2026 dianggap tidak lagi realistis dikejar.
“Kalau dihitung persentase, bukan lagi 90 persen, tapi 99,9 persen kemungkinan Perbup. Pembahasan baru sebatas KUA PPAS saja sudah mentok,” ujar seorang anggota DPRK yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Deadlock sejak KUA PPAS
Kebuntuan terjadi sejak tahap awal pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) di Badan Anggaran (Banggar). DPRK menolak target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diajukan eksekutif sebesar Rp88,9 miliar untuk 2026 karena dinilai terlalu dipaksakan.
Legislator menyoroti realisasi PAD 2025 yang disebut jauh dari harapan. Mereka menilai kondisi fiskal Aceh Singkil masih belum stabil sehingga angka baru seharusnya disesuaikan dengan kemampuan riil daerah.“Kalau capaian lama saja belum maksimal, kenapa target baru justru melonjak? DPRK ingin angka rasional, bukan sekadar terlihat ambisius,” kata sumber tersebut.
Rapat lanjutan KUA PPAS di gedung DPRK beberapa hari lalu bahkan sempat memanas. Pembahasan sempat molor karena unsur Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) belum lengkap pada pagi hari. Setelah Sekda Aceh Singkil Edi Widodo selaku Ketua TAPK dan Kepala Bappeda Junaidi hadir, diskusi dilanjutkan namun langsung berlangsung alot.
DPRK Khawatir Defisit Mengintai
DPRK mengaku khawatir jika target PAD tinggi tetap dipaksakan, APBK berpotensi mengalami defisit yang berisiko membebani keuangan daerah di masa depan. Mereka menilai pengalaman sejumlah daerah lain di Aceh yang mengalami tekanan fiskal harus menjadi pelajaran.“Kami ingin menyelamatkan Aceh Singkil dari risiko defisit. Jangan sampai kebijakan hari ini jadi beban bagi pemerintahan berikutnya,” ujar anggota DPRK lainnya.
Menariknya, sejumlah legislator juga mengakui bahwa kenaikan PAD sebenarnya bisa berdampak pada peningkatan komponen tertentu, termasuk potensi kenaikan tunjangan DPRK. Namun mereka menegaskan penolakan bukan karena faktor pribadi.
“Kalau hanya soal gaji mungkin ada yang diuntungkan, tapi kami tidak mau daerah dikorbankan hanya demi angka,” katanya.
Eksekutif Ngotot Target PAD
Di sisi lain, pihak eksekutif disebut tetap bertahan dengan angka yang diajukan. Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon dikabarkan optimistis target PAD bisa tercapai bahkan melampaui proyeksi.
Namun janji tersebut belum sepenuhnya meyakinkan DPRK. Legislator menilai klaim optimisme tersebut tidak sejalan dengan data realisasi tahun sebelumnya.
Hingga kini belum ada penjelasan rinci dari Pemkab mengenai sektor mana yang akan menjadi mesin utama peningkatan PAD, apakah dari pajak daerah, retribusi, sektor jasa, atau sumber lain.
Regulasi Membuka Jalan Perbup
Secara regulasi, kebuntuan ini memiliki konsekuensi serius. Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan kepala daerah dan DPRD wajib menyepakati rancangan APBD tepat waktu sebelum tahun anggaran berjalan.
Sementara itu, Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa apabila persetujuan bersama tidak tercapai sesuai jadwal, kepala daerah dapat menetapkan APBD melalui peraturan kepala daerah dengan berpedoman pada pagu anggaran tahun sebelumnya.
Artinya, jika hingga tenggat waktu tidak ada kesepakatan, APBK Aceh Singkil 2026 berpotensi hanya berjalan melalui Perbup dengan ruang fiskal yang lebih terbatas dan program yang tidak fleksibel.
Tahapan Panjang Terancam Gugur
Secara prosedural, masih banyak tahapan yang belum dilalui, mulai dari pembahasan tingkat komisi, penyusunan laporan Banggar, hingga penyampaian pendapat akhir fraksi sebelum persetujuan bersama. Dengan sisa waktu yang sangat sempit, DPRK menilai seluruh proses tersebut hampir mustahil diselesaikan tepat waktu.
Situasi ini membuat banyak pihak menilai komunikasi politik antara eksekutif dan legislatif belum berjalan optimal.
Isu Mobil Dinas Rp2,6 Miliar Ikut Memanas
Di tengah tarik-menarik target PAD, beredar pula bisik-bisik di kalangan legislatif mengenai rencana pengadaan mobil dinas baru senilai sekitar Rp2,6 miliar. Informasi tersebut disebut menjadi salah satu latar yang membuat DPRK semakin berhati-hati menyetujui angka pendapatan tinggi.
Jika APBK benar-benar ditetapkan melalui Perbup, sejumlah rencana belanja besar yang belum disepakati berpotensi tertunda.
Dengan tenggat waktu yang tinggal hitungan hari, nasib APBK Aceh Singkil 2026 kini berada di persimpangan: diselamatkan melalui kompromi politik atau benar-benar “gagal gas” dan berakhir di meja Perbup.

Tutup Iklan