Iklan
![]() |
| Bupati Aceh Singkil, Mirwan MS |
Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan. Keputusan itu diambil setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan terkait tindakan yang dinilai melanggar aturan.
“Sore hari ini kita akan sampaikan satu pernyataan pers tentang keputusan dua SK yang sudah saya tanda tangani hari ini, berkaitan dengan Bupati Aceh Selatan,” ujar Tito, seperti dikutip dari kompas.com, Selasa (9/12/2025).
“SK yang pertama mengenai pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada saudara Mirwan MS sebagai Bupati Aceh Selatan hasil Pilkada serentak 2025–2030. Hasil pemeriksaan menunjukkan sudah terjadi pelanggaran,” sambungnya.
*Umrah saat Daerah Dilanda Banjir*
Mirwan sebelumnya menjadi sorotan publik setelah terbang ke Mekkah untuk umrah ketika Aceh Selatan sedang menghadapi bencana banjir. Kepergiannya menuai kritik dan viral di media sosial, lantaran masyarakat masih berjibaku dengan banjir di berbagai wilayah Aceh.
Akibat insiden tersebut, Mirwan dicopot Partai Gerindra dari posisi Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.
*Presiden Prabowo Ikut Menyoroti*
Presiden RI Prabowo Subianto turut menyinggung tindakan Mirwan dalam rapat koordinasi penanganan bencana di Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar. Dengan nada tegas, meski diselingi candaan, Presiden meminta Mendagri untuk segera menindak Mirwan.
Dalam arahan tersebut, Presiden menyebut bahwa kepala daerah tidak sepatutnya meninggalkan masyarakat ketika bencana sedang terjadi.
*Kemendagri Ambil Langkah Tegas*
Setelah pemeriksaan internal, Kemendagri menilai Mirwan telah melakukan pelanggaran sebagai kepala daerah, sehingga SK pemberhentian sementara diterbitkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Mirwan terkait keputusan Mendagri.

Tutup Iklan