Iklan
![]() |
| Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon |
Aceh Singkil – Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, akhirnya angkat bicara terkait molornya penyerahan dokumen Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) serta Rancangan APBK 2026 yang telah melewati batas waktu yang diatur dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.
Saat dikonfirmasi di Bandara Syech Hamzah Fansuri, Selasa (9/12/2025), Oyon mengaku keterlambatan tersebut terjadi karena pemerintah daerah tengah fokus menangani bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Aceh Singkil.
“Kondisi kita masih seperti ini (banjir), jadi terpaksa ditunda. Insya Allah dalam waktu dekat kita serahkan dan kita bahas,” ujarnya sembari menunggu kedatangan Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf.
Bupati mengatakan, hari ini sebenarnya dijadwalkan pertemuan koordinasi dengan DPRK terkait APBK 2026. Namun agenda tersebut bersamaan dengan kedatangan Gubernur Aceh sehingga kemungkinan harus dijadwalkan ulang.
“Kalau memungkinkan kita duduk bersama hari ini, kalau tidak, besok saja,” tambahnya.
Saat disinggung apakah pembahasan akan terlebih dahulu dikoordinasikan ke Pemerintah Aceh mengingat seluruh tahapan sudah lewat, Oyon menegaskan hal tersebut tidak diperlukan pada tahap awal.
“Ndak, ndak. Kita bahas dulu, baru nanti kita koordinasikan ke Provinsi,” tegasnya.
*DPRK: Tahapan Sudah Habis, Dokumen Belum Masuk Sama Sekali*
Sebelumnya, hingga Senin (8/12/2025), DPRK Aceh Singkil memastikan bahwa tidak ada satu pun dokumen KUA–PPAS maupun R-APBK 2026 yang diserahkan oleh pihak eksekutif.
Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun, membenarkan legislatif sama sekali belum menerima berkas yang seharusnya menjadi dasar pembahasan anggaran tersebut.
“Benar, sampai sekarang belum diserahkan. Kita juga tidak tahu apa masalah internal di eksekutif sampai dokumen tak kunjung datang,” kata Amaliun.
Ia menyebut DPRK telah berulang kali melayangkan surat resmi kepada eksekutif, namun tidak ada tindak lanjut maupun kepastian waktu penyerahan dokumen.
“Tahapan sudah berakhir. Bahkan update kapan diantar pun tidak ada. Kalau pun tiba-tiba datang sekarang, apa lagi yang mau dibahas?” tegasnya.
DPRK juga mempertimbangkan untuk berkonsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Aceh jika dokumen baru diberikan dalam waktu dekat, guna memastikan apakah pembahasan masih dapat dilakukan atau justru seluruh anggaran 2026 harus ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup).
*Tahapan APBK 2026 Sudah Lewat Sejak November*
Berdasarkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025:
KUA–PPAS harus diselesaikan paling lambat minggu kedua Juli 2025.
Qanun APBK 2026 harus disahkan paling lambat 30 November 2025.
Namun hingga 8 Desember 2025, Pemkab Aceh Singkil belum juga menyerahkan dokumen dasar tersebut kepada DPRK, sehingga seluruh proses pembahasan otomatis tidak berjalan sesuai jadwal.
Keterlambatan ini, menurut pemberitaan sebelumnya, bukan berasal dari legislatif, melainkan murni dari pihak eksekutif.

Tutup Iklan