Iklan
![]() |
| Kondisi Proyek Pada 14 Agustus 2025, (Dok PENAACEH). |
Aceh Singkil – Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPD ALAMP AKSI) Kota Banda Aceh menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek Penanganan Longsor Jalan Lipat Kajang – Batas Provinsi Sumatera Utara. Proyek yang berada di bawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh melalui Satker PJN Wilayah II dan PPK 2.6 Provinsi Aceh itu dikerjakan oleh PT Bohana Jaya Nusantara.
Ketua DPD ALAMP AKSI Banda Aceh, Musda Yusuf, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemantauan lapangan serta laporan masyarakat, proyek dengan nilai kontrak Rp22.000.862.000 dan tanggal kontrak 3 Juni 2025 tersebut tidak menunjukkan perkembangan signifikan hingga awal November 2025.
“Indikasi keterlambatan dan kelalaian pelaksanaan sangat jelas terlihat. Selain itu, kami menerima informasi adanya dugaan penggunaan BBM ilegal untuk alat berat serta penggunaan material galian C tanpa izin resmi,” ujar Musda Yusuf, Senin (17/11/2025).
Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut benar, maka hal itu merupakan pelanggaran berat yang berpotensi menyeret pihak terkait ke ranah maladministrasi hingga tindak pidana korupsi, terutama jika ditemukan adanya permainan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak kontraktor.
*ALAMP AKSI Resmi Mendesak APH Bertindak*
Dalam pernyataan sikapnya, DPD ALAMP AKSI meminta sejumlah lembaga untuk mengambil langkah tegas, di antaranya:
1. Kejaksaan Tinggi Aceh dan Polda Aceh
Diminta membentuk tim investigasi lapangan guna memeriksa dugaan penyimpangan, termasuk audit kontrak, verifikasi progres fisik, dan penelusuran sumber material serta BBM yang digunakan.
2. Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR dan LKPP RI
Didorong melakukan peninjauan ulang proses tender dan pelaksanaan kontrak untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan pemerintah.
3. BPJN Aceh
Diminta memberikan klarifikasi terbuka mengenai progres pekerjaan, serapan anggaran, hingga kendala yang dihadapi, demi mencegah simpang siur informasi di publik.
Musda menegaskan bahwa proyek tersebut bersumber dari APBN sehingga setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum. Ia juga mengajak masyarakat dan media turut mengawal proyek infrastruktur agar tidak memberi ruang terjadinya penyimpangan.
“Apabila tidak ada tindakan nyata dalam waktu dekat, kami tidak menutup kemungkinan akan melaporkan dugaan ini secara resmi ke KPK RI dan Ombudsman RI,” tegasnya.
*Dasar Hukum Dugaan Penyimpangan*
ALAMP AKSI merinci sejumlah regulasi yang relevan dengan dugaan pelanggaran dalam proyek tersebut, antara lain:
1. Dugaan Penggunaan BBM Ilegal
– UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
– Pasal 53 huruf b & d: larangan pengangkutan/niaga BBM tanpa izin
– Pasal 55: ancaman pidana bagi pelaku penyalahgunaan BBM
2. Dugaan Penggunaan Material Galian C Tanpa Izin
– UU No. 3/2020 tentang Minerba
– Pasal 35 ayat (3): mewajibkan izin untuk seluruh aktivitas penambangan
– Pasal 158: pidana bagi penambangan tanpa izin
3. Pelanggaran Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
– Perpres No. 12/2021 (Perubahan Perpres 16/2018)
– Mengatur prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat
4. Dugaan Maladministrasi Layanan Publik
– UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik
– Pasal 53: larangan segala bentuk maladministrasi
– memberi kewenangan Ombudsman untuk memeriksa laporan masyarakat
5. Dugaan Tindak Pidana Korupsi
– UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001
– Pasal 2 & 3: penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara
– Pasal 12 & 15: larangan gratifikasi dan persekongkolan dalam pengadaan

Tutup Iklan