Iklan
![]() |
| Kebun Sawit. Ilustrasi |
Aceh Singkil – PT Delima Makmur diduga menyerobot kawasan hutan produksi di Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, dan menanaminya dengan kelapa sawit sejak puluhan tahun lalu. Lahan yang digarap itu diperkirakan seluas lima hektar dan telah menghasilkan keuntungan tanpa membayar pajak.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, hutan produksi tersebut berada di kawasan Pos Portal, Desa Situbuh-tubuh. Setelah perusahaan memperbarui izin Hak Guna Usaha (HGU) pada 3 Desember 2021 dengan luas 2.576 hektar, lahan lima hektar di kawasan hutan produksi itu dinyatakan harus keluar dari area HGU.
Namun hingga kini, kondisi di lapangan disebut tidak mengalami perubahan berarti. Kebun sawit di hutan produksi itu masih berdiri dan bahkan terus dipanen. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang siapa pihak yang menikmati hasil panen tersebut, serta sejauh mana pengawasan dan penegakan hukum dilakukan oleh instansi terkait.
Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Singkil, Saiful, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya mengetahui adanya aktivitas di lahan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa BKPH telah melarang segala bentuk kegiatan di lokasi yang keluar dari HGU itu.
“Tanya sama pihak Delima, mereka serahkan kemana dan sama siapa? Apakah mereka sudah memenuhi peraturan yang berlaku karena merusak kawasan hutan negara?” kata Saiful, Sabtu (1/11/2025).
Ketika ditanya apakah kasus dugaan penyerobotan itu sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH), Saiful belum memberikan jawaban tegas. Ia hanya menyebutkan adanya keterbatasan anggaran yang membuat pihaknya kesulitan melakukan pengawasan lapangan secara maksimal.
“Efisiensi dan keterbatasan semua. Kalau selalu keluar dari kantong sendiri untuk operasional, ampun bang,” ujarnya.
Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Delima Makmur terkait dugaan penyerobotan hutan produksi tersebut meski sudah beberapa kali hubungi melalui Humas PT Delima Makmur. Publik berharap aparat penegak hukum dapat turun tangan untuk menelusuri dugaan pelanggaran di kawasan hutan negara yang ditanami sawit tersebut.

Tutup Iklan