Iklan
![]() |
| Alamp -Aksi |
Aceh Singkil – Penunjukan Ketua Majelis Pendidikan Kabupaten (MPK) Aceh Singkil periode 2025–2028 melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) yang dilakukan secara tertutup terus menuai kritik. Meski mendapat sorotan tajam dari masyarakat dan kalangan mahasiswa, Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, dinilai tetap bergeming dan menunjukkan Damhuri—yang disebut sebagai adik iparnya—sebagai Ketua MPK.
Damhuri menerima SK pengangkatan pada 7 November 2025 dalam rapat pleno MPK yang digelar tanpa akses publik. Proses yang tertutup ini memicu protes masyarakat karena dianggap tidak transparan dan sarat kepentingan keluarga.
*Domisili dan Kepatutan Dipertanyakan*
Informasi yang dihimpun media menyebutkan bahwa Damhuri berdomisili di Medan, Sumatera Utara, dan mengajar di salah satu perguruan tinggi di kota tersebut. Kondisi ini menimbulkan keraguan mengenai kelayakannya memimpin MPK Aceh Singkil, sebuah lembaga yang memerlukan pemahaman mendalam tentang dinamika pendidikan di daerah.
Seorang warga Lae Butar yang enggan disebutkan namanya mengaku sama sekali tidak mengenal sosok Damhuri.
“Kami tidak mengenal siapa Damhuri ini. Selama ini dia tinggal di Medan, kok bisa ditunjuk sebagai Ketua MPK Aceh Singkil? Apa tidak mengerti isi Qanun Aceh?” ujarnya.
Warga lainnya, JM, turut mempertanyakan keaslian dokumen kependudukan Damhuri.
“Setahu kami, Damhuri baru terlihat di Aceh Singkil setelah Pak Oyon jadi bupati. Tinggal pun di rumah beliau. Kok bisa ada KTP beralamat Lae Butar? Apakah dibuat karena mau jadi Ketua MPK?” katanya.
Sejumlah warga juga menyesalkan klaim Damhuri sebagai bagian dari gampong tersebut.
“Banyak kegiatan di desa ini, kami tidak pernah melihat Damhuri hadir. Kok bisa mengaku warga Lae Butar,” ungkap warga lainnya.
*Dugaan Nepotisme Menguat*
Hasil penelusuran lapangan ikut menguatkan dugaan bahwa Damhuri lebih banyak berada di Medan dan hanya sesekali terlihat tinggal di Lae Butar, bahkan kerap tampak di pendopo bupati. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan nepotisme dalam proses pengangkatan Ketua MPK.
Sejumlah pihak menilai keputusan tersebut mencederai semangat Qanun Aceh tentang pendidikan dan berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
*Aktivis Desak DPRK Gelar RDP*
Aktivis dari Alamp_Aksi mendesak Komisi IV DPRK Aceh Singkil untuk segera memanggil pihak terkait melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), guna menindaklanjuti keresahan masyarakat atas proses pengangkatan tersebut.
“Kami meminta DPRK untuk bertindak. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan. Soal rangkap jabatan anak bupati di KONI dan PMI sudah cukup, jangan sampai jabatan lain juga diberikan kepada keluarga,” tegas salah seorang aktivis.
Alamp_Aksi juga menyatakan siap menggalang aksi massa jika DPRK tidak segera merespons persoalan tersebut.
“Kami akan menyuarakan aspirasi agar masyarakat tahu bahwa Alamp_Aksi hadir untuk membela kepentingan rakyat,” pungkasnya.

Tutup Iklan