Iklan
![]() |
| Pembahasan Perubahan KUA PPAS 2025, (Photo Lama). |
Aceh Singkil – Hingga memasuki awal November 2025, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil belum juga menyerahkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK).Kondisi ini memicu kekhawatiran terjadinya keterlambatan pembahasan anggaran yang berpotensi menggeser jadwal penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil tahun depan.
Padahal, Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026 secara tegas mengatur bahwa penyampaian rancangan KUA-PPAS oleh kepala daerah kepada DPRD harus dilakukan paling lambat minggu kedua bulan Juli.
Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun, mengatakan bahwa sempat terjadi penyerahan dokumen rancangan KUA-PPAS pada Agustus 2025 lalu. Namun, dokumen tersebut kemudian ditarik kembali oleh pemerintah daerah pada 21 Oktober 2025 untuk penyesuaian, menyusul adanya kebijakan pemerintah pusat yang memotong Transfer ke Daerah (TKD).
“Awalnya sudah diserahkan ke DPRK pada Agustus 2025 lalu, namun sebelum dibahas kemudian ada kebijakan dari pemerintah pusat untuk memotong TKD sehingga ditarik kembali pada 21 Oktober 2025 untuk penyesuaian. Saat ini, pasca ditarik itu belum diserahkan kembali ke DPRK,” ujar Amaliun, Rabu (29/10/2025).
Ia berharap pemerintah daerah segera menyerahkan kembali rancangan tersebut agar bisa segera dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK).
“Waktu terus berjalan. Hanya tersisa sekitar satu bulan masa normal untuk menyelesaikan pembahasan dan penetapan APBK 2026 menjadi Qanun Aceh Singkil,” tambahnya.
Berdasarkan catatan PenaAceh, jika benar dokumen KUA-PPAS baru diserahkan pada Agustus lalu, maka sejak awal pemerintah daerah sudah terlambat dua bulan dari jadwal ideal yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Permendagri.
Sementara itu, Sekda Aceh Singkil sekaligus Ketua TAPK, Edi Widodo, hingga kini belum memberikan keterangan terkait penyebab keterlambatan penyerahan kembali dokumen tersebut. Padahal, penyesuaian yang dibutuhkan disebut hanya berkaitan dengan proyeksi pemotongan TKD.
*Pola Lama yang Terulang*
Keterlambatan penyerahan dokumen KUA-PPAS di Aceh Singkil bukan kali pertama terjadi. Hampir setiap tahun, pembahasan dokumen anggaran — baik APBK induk maupun perubahan — kerap molor dari jadwal yang semestinya.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan, apakah keterlambatan disebabkan lemahnya kinerja Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dan TAPK dalam penyusunan, atau justru adanya kebiasaan saling menunggu antara eksekutif dan legislatif.

Tutup Iklan