Iklan

Jumat, 03 Oktober 2025, 10.42.00 WIB
ACEH SINGKIL

Komisi I DPRK Aceh Singkil Desak Tetap Pilchiksung 2025, Bupati : Insyaallah Akan Dilaksanakan 

Iklan

Bupati Aceh Singkil, H.Safriadi Oyon

Aceh Singkil – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil mendesak Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) secara serentak pada tahun 2025, paling lambat pada Desember mendatang. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Komisi I DPRK Aceh Singkil, H. Mairaya, didukung Ketua Ramli Boga dan anggota Komisi I lainnya, dalam upaya menjaga kelancaran pemerintahan di tingkat desa.


“Kami meminta Pemda tetap melanjutkan Pilchiksung tahun ini,” tegas Mairaya saat diwawancarai PENAACEH di gedung DPRK. Pernyataan ini juga telah disampaikan secara lisan kepada Bupati Aceh Singkil dalam sidang paripurna pembahasan rancangan perubahan APBK 2025, Selasa (30/9/2025).


Menanggapi hal tersebut, Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon memastikan Pilchiksung akan digelar serentak tahun ini. “Insyaallah akan kita laksanakan tahun ini,” ujar Safriadi sesaat setelah membuka acara kegiatan Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil di hotel Langgeng Jaya, Desa Tulaan, Kamis (3/10/2025).


Bupati menjelaskan, alasan belum direncanakannya Pilchiksung sebelumnya adalah karena adanya gugatan sejumlah kepala desa ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan keuchik. Namun, MK telah menolak seluruh permohonan pemohon pada sidang pleno yang digelar 14 Agustus 2025.


Lebih lanjut, Safriadi menuturkan bahwa kendala anggaran yang sempat menjadi alasan penundaan kini sudah tersedia dalam Perubahan APBK Aceh Singkil 2025.


Gugatan yang diajukan lima keuchik di Aceh itu menguji konstitusionalitas Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang mengatur masa jabatan keuchik selama enam tahun dengan opsi masa jabatan kedua satu kali saja. Para pemohon berargumen bahwa masa jabatan tersebut seharusnya delapan tahun sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 dan Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024, yang berlaku secara nasional.


Kuasa hukum pemohon, Febby Dewiyan Yayan, menyatakan bahwa keberadaan Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh menghambat pelaksanaan masa jabatan delapan tahun sebagaimana UU Desa terbaru. Namun, hingga putusan MK tersebut, pasal tersebut masih berlaku.


Dengan keputusan MK yang menolak gugatan, Pemerintah Daerah Aceh Singkil didorong untuk segera melaksanakan Pilchiksung secara serentak sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Close Tutup Iklan