Iklan

Senin, 08 September 2025, 21.37.00 WIB
ACEH SINGKIL

Mahasiswa Kembali ‘Geruduk’ PT Socfindo Lae Butar, Nilai Banyak Tabrak Aturan

Iklan

Puluhan Mahasiswa Aceh Singkil Unjuk Rasa di PT Socfindo, Lae Butar, Aceh Singkil. Senin (8/9/2025)

Aceh Singkil - Mahasiswa dan masyarakat Aceh Singkil kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang pabrik PT Socfindo Kebun Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah. Aksi berlangsung damai, Senin (8/9/2025), dengan tuntutan agar perusahaan segera merelokasi pabrik dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan.


Koordinator aksi, M. Yunus, menyatakan bahwa PT Socfindo telah melanggar Qanun Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2013, karena pabrik beroperasi di Desa Rimo, yang masuk dalam kawasan pemukiman perkotaan. “Tidak dibenarkan ada pabrik industri dalam kawasan pemukiman,” tegas Yunus saat berorasi di depan massa.


Selain itu, demonstran juga menyoroti pelanggaran aturan sempadan sungai. Menurut Koordinator Lapangan, Syahrul Amri, PT Socfindo menanam pohon sawit di bibir sungai, yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Massa juga mempertanyakan legalitas izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang sudah habis masa berlakunya, namun pabrik tetap beroperasi. Mereka turut mendesak keterbukaan terkait program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Socfindo Kebun Lae Butar.


Setelah berjam-jam melakukan orasi, pengurus PT Socfindo Lae Butar didampingi bagian teknik dan askep menemui pengunjuk rasa untuk memberikan tanggapan. Pihak perusahaan menyatakan bahwa mereka telah mematuhi semua aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.


Namun, pernyataan tersebut tak membuat para demonstran puas. Mereka menilai jawaban perusahaan tidak didukung bukti yang akurat dan berjanji akan kembali menggelar aksi dengan massa lebih besar dalam beberapa hari ke depan.


“Beberapa hari ke depan, kita akan kembali melakukan aksi unjuk rasa dengan massa yang lebih besar lagi,” tegas Yunus menutup aksi.

Close Tutup Iklan