Iklan
![]() |
Rapat Banggar dan TAPK Rancangan Perubahan KUA dan PPAS RP-APBK 2025. (Dok Selasa September 2025) |
Aceh Singkil - Setelah melalui proses pembahasan yang cukup alot dan sempat mengalami kebuntuan, Badan Anggaran (Banggar) DPRK Aceh Singkil dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) akhirnya mencapai kesepakatan terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Perubahan APBK Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan tersebut tercapai pada Senin malam (29/9/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, menjelang tenggat waktu pengesahan yang ditetapkan pada pukul 00.00 WIB tanggal 30 September 2025.
Sebelumnya, pembahasan sempat menemui jalan buntu sejak digelar pada 22 hingga 24 September 2025. Perbedaan pandangan mengenai kebijakan umum prioritas serta ketidaksesuaian jadwal menjadi penyebab utama terhambatnya proses. Namun, setelah dijadwalkan ulang melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRK pada Senin malam, komunikasi antara kedua pihak diperbaiki sehingga suasana rapat pun mencair dan kesepakatan berhasil dicapai.
Pantauan PENAACEH di lokasi menunjukkan, pasca-kesepakatan, pembahasan langsung dilanjutkan ke poin belanja tanpa perdebatan yang berarti.
Dengan kesepakatan ini, DPRK Aceh Singkil bersiap memasuki tahapan lanjutan, yakni Rapat Paripurna penyampaian laporan Banggar. Sejumlah anggota dewan dilaporkan tengah menanti arahan lanjutan, apakah Paripurna akan dilangsungkan malam ini atau ditunda hingga keesokan harinya, tergantung pada jumlah kehadiran anggota agar kuorum tetap terpenuhi dari total 25 anggota DPRK.
Apabila Rapat Paripurna digelar malam ini, maka seluruh tahapan selanjutnya akan berlangsung secara maraton mulai Selasa (30/9/2025). Hal ini dilakukan untuk mengejar batas akhir pengesahan Perubahan APBK 2025. Jika tidak disahkan tepat waktu, maka Perubahan APBK secara otomatis batal, dan Pemkab Aceh Singkil akan melanjutkan tahun anggaran 2025 berdasarkan APBK murni.
Adapun tahapan maraton yang akan dilaksanakan meliputi:
1. Penyusunan Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) oleh masing-masing SKPK.
2. Pembahasan RKA antara komisi DPRK dan mitra SKPK.
3. Rapat Paripurna penyampaian nota keuangan Rancangan Qanun Perubahan APBK 2025.
4. Pandangan umum anggota DPRK.
5. Jawaban Bupati terhadap pandangan umum DPRK.
6. Laporan komisi dan fraksi.
7. Rapat persetujuan bersama dan penutupan Paripurna.
Pemerintah dan DPRK Aceh Singkil kini dituntut untuk bergerak cepat dan efektif demi menyelesaikan seluruh tahapan sesuai tenggat yang telah ditentukan.