Iklan
![]() |
Rapat Pembahasan Rancangan RPJMD Bupati Aceh Singkil 2025-2029 Badan Legislasi (Banleg) Bersama Tim dari Pemerintah daerah. |
Aceh Singkil – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil nampaknya tidak menjadikan Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bupati periode 2025-2029 sebagai agenda prioritas kerja pada bulan September 2025.
Hal ini terlihat dari hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang diikuti tiga pimpinan DPRK beserta anggota utusan dari berbagai fraksi, yang tidak menyertakan jadwal tindak lanjut pembahasan RPJMD Bupati dalam agenda kerja mereka.
Jadwal kerja DPRK Aceh Singkil melalui rapat Banmus pada bulan September ini lebih difokuskan pada pembahasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2025.
Agenda dimulai pada Senin, 22 September 2025 dengan Rapat Paripurna penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS serta Rancangan Perubahan APBK, yang kemudian dilanjutkan dengan rapat pembahasan sampai Rabu, 24 September 2025. Selanjutnya, pada Kamis, 25 September, DPRK akan menerima laporan dari Badan Anggaran (Banggar) dan Banmus serta melakukan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama rancangan KUA dan Perubahan APBK.
Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) bersama mitra komisi dijadwalkan pada 25-26 September. Puncak agenda DPRK adalah rapat paripurna penyampaian pengantar nota keuangan rancangan Perubahan APBK pada Senin, 29 September 2025.
Ironisnya, meski dokumen RPJMD Bupati Aceh Singkil sudah melewati batas waktu yang seharusnya ditetapkan paling lambat enam bulan setelah pelantikan Bupati — yang mana Bupati sudah menjabat enam bulan lebih pembahasan rancangan qanun ini masih belum mendapat perhatian serius dari DPRK.
Padahal, RPJMD merupakan dokumen strategis yang menjadi dasar penyusunan arah kebijakan APBK tahun 2026, yang seharusnya selaras dengan visi dan misi Bupati Aceh Singkil. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa rancangan RPJMD ini kurang populer dan kurang mendapat prioritas dari DPRK.