Iklan
![]() |
Satgas Penertiban Kawasan Hutan PKH Provinsi Aceh Sita 465,46 Ha Perkebunan Kelapa Sawit di wilayah PT Global Sawit Semesta (GSS) Biskang, Kecamatan Danau Paris, Aceh Singkil. (Istimewa) |
Aceh Singkil - Beredar isu di kalangan tertentu tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Aceh sudah berada di wilayah Aceh Singkil.
Rabu (13/8/2025) PENAACEH menerima photo plang menerangkan bahwa Satgas PKH telah menyita ribuan hektar hutan produksi (HP) di wilayah Biskang ,kecamatan Danau Paris, yang dilaporkan sempat digarap PT Lestari Tunggal Pratama yang kini berubah nama menjadi PT Global Sawit Semesta (GSS).
"Lahan perkebunan Sawit seluas 465,46 Hektar Ha ini dalam penguasaan pemerintah republik Indonesia C.q Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH)," di tulis dalam plang.
Satgas PKH dalam plang tersebut menegaskan DILARANG memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin satgas penertiban kawasan hutan.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak yang berwenang perihal penyitaan tersebut dimana saja yang telah sita sebab berdasarkan data, hutan produksi, hutan konversi diduga digarap perorangan dan koorporasi di beberapa wilayah, di kecamatan Danau Paris, Gunung Meriah, Singkohor, Simpang Kanan dan Suro.
Seperti diketahui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) adalah satuan tugas yang dibentuk pemerintah untuk menertibkan dan memulihkan kawasan hutan yang disalahgunakan. Berikut adalah dasar dan tugas Satgas PKH berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan
Tujuan Utama adalah untuk menangani dan memperbaiki tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lain di dalam kawasan hutan, mengoptimalkan penerimaan negara memulihkan penguasaan negara atas lahan di kawasan hutan
Tugas dan Kewenangan Satgas ini untuk melakukan inventarisasi hak negara, melaksanakan langkah-langkah terobosan untuk mengatasi masalah, melakukan upaya penegakan hukum yang efektif, meningkatkan sinergi antar kementerian/lembaga, melakukan koordinasi penegakan hukum, menagih denda administratif, melakukan penguasaan kembali kawasan hutan, pemulihan aset di kawasan hutan.
Satgas PKH melibatkan berbagai kementerian dan lembaga , Pengarah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Pelaksana diketuai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Kejagung) termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).