Iklan
![]() |
Konsultasi Publik Rancangan RPJMD 2025 - 2030 di Aula Bappeda Aceh Singkil, 8 Agustus 2025. |
Aceh Singkil - Safriadi Oyon - Hamzah Sulaiman genap menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil selama enam bulan sejak dilantik tanggal 15 Pebruari 2025 hingga 15 Agustus 2025.
Namun anehnya hingga saat ini belum memiliki RPJMD yang seharusnya sudah ditetapkan atau diqanunkan RPJMD tersebut menjadi dasar pembangunan selama lima tahun kedepan 2025 - 2030.
Padahal RPJMD dan Renstra PD ini adalah dokumen yang sangat penting karena memuat visi - misi Kepala daerah yang pernah dijanjikan kepada masyarakat untuk pembangunan daerah selama lima tahun kedepan dan dokumen ini adalah acuan untuk penyusunan pembangunan kedepan.
Aceh Singkil tidak hanya melanggar Instruksi Mendagri (Inmendagri) 2 Tahun 2025, juga melanggar Permendagri nomor 86 tahun 2017 Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, serta Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang di dalamnya mengatur tegas sanksi keterlambatan.
Dalam Permendagri tersebut tegas mengatur bahwa daerah yang tidak memenuhi kewajiban penyusunan dan penetapan RPJMD sesuai batas waktu yang ditetapkan dapat dikenai sanksi Kepala daerah dan anggota DPRK Aceh Singkil terancam tidak akan menerima gaji selama tiga bulan ke depan serta penundaan atau pemotongan DAU dan/atau DBH.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bappeda Aceh Singkil Suwan mengatakan pihaknya sedang proses finalisasi rancangan akhir dan direncanakan pekan ini akan disampaikan ke DPRK Aceh Singkil untuk dibahas secara komprehensif terutama di badan legislasi (Banleg).
"Alhamdulillah Dokumen RPJM saat ini sedang dalam proses finalisasi rancangan akhir dan direncanakan dlm minggu ini akan disampaikan ke DPRK, mudahan akhir Agustus bisa segera ditetapkan,"katanya singkat melalui pesan singkat. Senin (18/8/2025).