Iklan
![]() |
Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun |
Aceh Singkil - Amaliun ketua DPRK Aceh Singkil mendesak Bupati melalui Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) sesegera mungkin menyampaikan dokumen rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bupati periode 2025-2030 untuk dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
"Kita minta Bappeda segera menyampaikan rancangan RPJMD Bupati,"kata Amaliun saat ditemui PENAACEH di sela - sela penutupan TMMD ke - 125 di Siompin, kecamatan Suro , Kamis (21/8/2025).
Ia mengingatkan bahwa RPJMD merupakan dokumen wajib yang harus segera ditetapkan maksimal enam bulan setelah Bupati Aceh Singkil dilantik.
”Ini memang menjadi kewajiban Bupati. Karena RPJMD itu acuan pemerintah daerah dalam menjalankan program lima tahunan. Kita sudah enam bulan lebih yang bisa saja berimbas patal ke daerah. Jadi ini sangat mendesak untuk segera dibahas dan ditetapkan (Qanun Aceh Singkil),” ujarnya,
Amaliun menerangkan pemerintah daerah akan kesulitan dalam menyusun program dan kebijakan, termasuk pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun berjalan 2025. Hal ini karena seluruh program prioritas harus terlebih dahulu tertuang dalam dokumen RPJMD.
”Kalau tidak ada RPJMD, kita tidak punya acuan untuk menyusun penganggaran. Jadi, pembahasan anggaran perubahan juga akan sulit dilaksanakan karena semua program prioritas harus disinkronkan terlebih dahulu,” tambahnya.
Seperti diketahui, Permendagri nomor 86 tahun 2017 Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, serta Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang di dalamnya mengatur tegas sanksi keterlambatan.
Dalam Permendagri tersebut tegas mengatur bahwa daerah yang tidak memenuhi kewajiban penyusunan dan penetapan RPJMD sesuai batas waktu yang ditetapkan dapat dikenai sanksi Kepala daerah dan anggota DPRK Aceh Singkil terancam tidak akan menerima gaji selama tiga bulan ke depan serta penundaan atau pemotongan DAU dan/atau DBH.