Iklan

Kamis, 21 Agustus 2025, 14.20.00 WIB
ACEH SINGKIL

Kadis UKM Aceh Singkil Dinilai Bertindak Seperti Preman dan Mencoba Gratifikasi Buntut Temuan BPK

Iklan

ketua Dewan Pimpinan Pusat Barisan Intelektual Muda Tanah Rencong (DPP BEM-TR) Muhammad Syariski,

Aceh Singkil- Tepat di hari ini Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mengadakan acara Sosialisasi Anti korupsi, Pengendalian Gratifikasi, dan Survei Penilaian Integritas  yang di buka langsung oleh Bupati Safriadi Oyon. Rabu (20/08/2025)


Dalam acara tersebut Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dan sektor pendidikan untuk segera menghindari praktek-praktek atau perbuatan yang melanggar hukum, termasuk perbuatan gratifikasi. 


Namun sangat disayangkan tindakan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UKM) berinisial MD mencoreng nama salah satu institusi yang ada di Aceh Singkil. 


Masalahnya adalah Kepala Dinas tersebut mencoba melakukan Gratifikasi kepada ketua Dewan Pimpinan Pusat Barisan Intelektual Muda Tanah Rencong (DPP BEM-TR) Muhammad Syariski, hal tersebut sudah 2 kali terjadi namun keduanya tetap di tolak oleh Syariski. 


"Pada tgl 12 Agustus kemarin, saya di panggil oleh salah satu anggota ASN berinisial Y ke kantor Disperindag. Tiba sampai di lokasi, tidak lama berselang oknum tersebut menyelipkan amplop berisi uang ke tangan saya sehingga terjadi keributan sedikit dengan Kabid.


"Tadi sore saya di panggil lagi langsung oleh kepala dinas, dan kejadian serupa. Namun kali ini lebih parah lagi, oknum kepala dinas tersebut berdiri dengan arogan dan ingin menampar saya." Kata Muhammad Syariski kepada awak media, Rabu (20/8/2025).


Mungkin kesal karena dua kali penolakan, sehingga kepala dinas tersebut marah dan bersikap arogan kepada Syariski. 


Awal masalahnya adalah ungkapnya DPP BEM-TR menyoroti 2 temuan hasil audit BPK RI tahun 2024 di Dinas Perindagkop dan UKM. Yang pertama adalah tentang Belanja Barang untuk Diserahkan Kepada Masyarakat dengan anggaran sebesar Rp 3.834.007.000,00, namun sampai hari ini barang tersebut belum juga diserahkan kepada calon penerima dengan alasan menunggu SK dari bupati. Yang kedua adalah Kekurangan Volume atas Rehab Gedung Shoroom Dekranasda di Kecamatan Gunung Meriah (Insentif Fiskal) sebesar Rp 92.300.000,00.


"Kami meminta Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menindaklanjuti temuan BPK RI tersebut dengan serius, kenapa sampai saat ini barang tersebut belum di salurkan ? Sehingga banyak uang negara yang mengendap di dinas tersebut, kalau menunggu SK dari Bupati keluar sebagai bentuk alasan klasik saja,"


Pada bagian lain kami berharap Bupati Aceh Singkil mencopot kepala dinas MD sebagai wujud nyata dalam penegakan Gratifikasi yang baru disosialisasikan, apalagi kepala dinas yang arogan seperti itu tidak layak memimpin di salah satu dinas Aceh Singkil karena dapat mencoreng nama Kabupaten. Permasalahan ini akan kami kawal terus hingga tuntas." Tutup Muhammad Syariski


Kepala Disperindagkop dan UKM Malim Dewa di hubungi via sambungan hingga saat ini belum tersambung.

Close Tutup Iklan