Iklan

Kamis, 31 Juli 2025, 20.39.00 WIB
ACEH SINGKIL

Waktu Tinggal 15 Hari Lagi, RPJMD dan Renstra PD Bupati Aceh Singkil 2025-2030 Belum Juga di Qanunkan

Iklan

Tim Penyusun Rancangan Awal Dokumen Renstra PD dn RPJMD Bupati Aceh Singkil 2025-2030 Bersama Tim Badan Legislasi (Banleg) Beberapa Waktu Lalu di Pimpin Ketua, Warman.

Aceh Singkil - Bupati Aceh Singkil hingga saat ini dilaporkan belum memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan (RPJMD) dan Rencana Strategis Pembangunan Daerah (Rentra PD) tahun 2025 - 2030.


Seperti diketahui RPJMD dan Renstra PD ini adalah dokumen yang sangat penting karena memuat visi - misi Kepala daerah yang pernah dijanjikan kepada masyarakat untuk pembangunan daerah selama lima tahun kedepan dan dokumen ini adalah acuan untuk penyusunan pembangunan kedepan.


Kemendagri RI melalui Dirjen Bina Pembangunan Daerah mengeluarkan instruksi (Imendagri) nomor 2 tahun 2025 kepada seluruh Kepala daerah baik Provinsi maupun kepala daerah kabupaten/kota se-Indonesia untuk segera menetapkan RPJMD paling lambat 6 bulan sementara untuk Renstra PD rampung satu bulan sebelum RPJMD selesai.


Untuk menyusun hingga menetapkan RPJMD tentunya membutuhkan waktu yang lumayan lama melihat dari teknis yang ada sesuai regulasi dari pemerintah pusat.


Adapun tahapan penyusunan RPJMD dimulai dari persiapan penyusunan meliputi penyiapan agenda kerja, penelaahan dokumen perencanaan sebelumnya, dan persiapan tim penyusun.Kemudian penyusunan rancangan awal dengan merumuskan latar belakang, dasar hukum, dan sistematika rancangan RPJMD.  


Penyusunan Rancangan yakni mengidentifikasi isu strategis, visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah.


Selanjutnya musyawarah perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dengan melibatkan berbagai pihak untuk membahas rancangan RPJMD, memastikan partisipasi masyarakat.


Perumusan rancangan akhir, yakni memperbaiki rancangan berdasarkan hasil Musrenbang dan memastikan keselarasan dengan dokumen perencanaan lain. 


Terakhir yakni penetapan RPJMD, ditetapkan melalui peraturan daerah (Perda) atau nama lain di Aceh (Qanun) setelah mendapatkan persetujuan DPRK.


Sementara waktu Tim tinggal 15 hari lagi terhitung dari tanggal 1 Agustus sampai 15 Agustus 2025 setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil 15 Pebruari 2025 lalu.


Plh Kepala Bappeda Aceh Singkil Suwan mengatakan bahwa proses tahapan demi tahanan sedang berjalan. "Saat ini Dokumen Renstra dan RPJMD sedang berada di Banda Rancangan Awal untuk evaluasi,"katanya kepada PENAACEH, Kamis (31/7/2025).


Menurut pengakuan Suwan rancangan awal yang kita bawa ke Banda Aceh telah dibahas oleh Badan Legislasi (Banleg) DPRK beberapa minggu yg lalu dan telah selesai ditandatangani persetujuan bersama oleh Bupati dan pimpinan DPRK.


Setelah turun dari Banda Aceh nanti dilakukan perumusan rancangan akhir melalui Musrenbang yang direncanakan awal Agustus ini. Selanjutnya dibawa ke DPRK untuk mendapatkan persetujuan.


"Target kita di bulan Agustus sudah di Qanunkan, namun diupayakan sebelum tanggal 15 Agustus 2025 nanti,"katanya

Close Tutup Iklan