Iklan
![]() |
Warman, Anggita Komisi II DPRK Aceh Singkil |
Aceh Singkil - Perusahan kelapa Sawit PT Runding Putra Persada (RPP) di wilayah Kecamatan Singkohor di duga kuat mengharap hutan kawasan.
Tak tanggung - tanggung mereka nekat ekspansi menggarap hutan kawasan itu sebanyak 300 hektar.
Hal ini terbongkar dari pernyataan dari pihak RPP sendiri yakni dari Manager nya langsung saat komisi II DPRK menggelar RDP beberapa waktu lalu dengan pihak PT RPP.
"Pengakuan managernya langsung yang menyampaikan itu saat kami RDP beberapa bulan lalu,"kata anggota Komisi II DPRK Aceh Singkil, Warman ceritanya kepada PENAACEH, Selasa (22/7/2025). di Kantor DPRK Aceh Singkil.
Untuk itu, kami meminta penegak hukum sudah selayaknya menangkap pihak - pihak terlibat dalam hal itu terutama pemilik sah HGU tersebut. "Kita minta penegak hukum tangkap mereka,"tegasnya.
Disinggung kapan mereka memulai melakukan hal itu, politisi Nasdem tersebut mengaku sudah lupa, namun yang pasti saat ini mereka ada mengelola hutan kawasan tersebut berdasarkan pengakuan mereka sendiri.
Untuk diketahui Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.
Pihak perusahaan PT RPP hingga saat ini belum ada tanggapan.