Iklan
![]() |
Sawit PT Socfindo Aceh Singkil Ditanami di Pinggir Sungai. |
Aceh Singkil - Perusahaan kelapa sawit PT Socfindo Lae Butar diduga melanggar aturan garis sempadan sungai. Pelanggaran tersebut sudah berlangsung puluhan tahun.
Hal itu disampaikan anggota komisi II DPRK Aceh Singkil Warman saat mengunjungi sungai di wilayah Desa Sidorejo, Kecamatan Gunung Meriah Jum'at (11/7/2025) bersama rekannya Juliadi Bancin tak lain adalah ketua komisi II DPRK.
"Perusahan ini memperpanjang HGU pada tahun 1997. Sementara Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63 Tahun 1993 tentang Garis Sempadan Sungai, yang telah diperbarui melalui Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015.
Jika merujuk dengan aturan sempadan sungai pada tahun 1993 , maka PT Socfindo melanggar aturan kurang lebih 28 tahun dan seharusnya tidak layak diberikan pembaharuan HGU," tegasnya.
Lebih lanjut Warman menjelaskan dalam aturan disebutkan bahwa untuk sungai besar yang tidak ber tanggul di luar kawasan perkotaan, garis sempadan minimal adalah 100 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai. Sedangkan untuk sungai kecil, jaraknya minimal 50 meter.
“Pantauan kita lahan milik PT Socfindo di Kebun Lae Butar yang diduga berada dalam kawasan sempadan sungai. Jika ini benar, berarti telah terjadi pelanggaran yang berdampak langsung terhadap lingkungan, termasuk potensi banjir saat musim hujan serta adanya potensi kerugian negara,"
Kita melihat perusahaan ini seperti kebal hukum, namun kami meyakini di pemerintahan bapak Prabowo ini, pelanggaran yang dilakukan akan ditindak tegas sebagai bentuk keadilan hukum kepada masyarakat sebab akibat ulah perusahaan tersebut menyebabkan terjadi kerusakan lingkungan, erosi hingga menyebabkan rumah - rumah penduduk kebanjiran.
“Kita tidak boleh membiarkan hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Jika memang ada pelanggaran, perusahaan juga harus bertanggung jawab,”
Dia juga meminta agar pemerintah menghitung kerugian negara akibat pelanggaran garis sempadan sungai ini. "Kami menduga, kerugian ini mencapai ratusan miliar," kata Warman.
Ditempat yang sama Juliadi Bancin, ketua komisi II DPRK Aceh Singkil meminta kepada pemerintah daerah, provinsi, pusat untuk menindak tegas perusahaan yang sudah terbukti melanggar sempadan sungai dengan menanami sawit langsung di pinggir sungai. "Ini harus ditindak tegas sebagai efek jera,"tegasnya.