Iklan

Rabu, 04 Juni 2025, 10.10.00 WIB
ACEH SINGKILDANA DESADESA

Pemdes Lae Bangun Bantah Kegiatan DDS Fiktif ‎

Iklan

 

Dokumentasi penyerahan blt DD


Aceh Singkil – Pemerintah Desa (Pemdes) Lae Bangun, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil, menanggapi beredarnya informasi bahwa penggunaan Dana Desa (DD) setempat tahun 2023 dan 2024 disebut fiktif. (4/6)

‎Kepala Desa Lae Bangun, Hj. Asni, menyatakan bahwa dirinya tidak mengenal oknum yang menghubunginya dengan mengatasnamakan salah satu aliansi mahasiswa terkait pengelolaan Dana Desa Lae Bangun beberapa waktu lalu. 

‎Selain itu, informasi yang disampaikan ke media dinilai sangat keliru. Pertama, terkait pengelolaan Dana Desa tahun 2023, Asni menegaskan bahwa dana tersebut telah diperiksa oleh inspektorat dan dibuktikan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). 

‎"Tahun 2023 sudah diperiksa inspektorat, tidak ada temuan seperti yang dirinci dalam informasi yang disebarkan, dan itu sudah selesai," kata Asni. 

‎Ia menambahkan, penggunaan Dana Desa tahun 2024 terkait pengelolaan sampah merupakan honor serta operasional petugas kebersihan di desa selama setahun. Sementara dana kegiatan keagamaan digunakan untuk insentif pengurus syara’, peringatan Hari Besar Islam (PHBI), dan Hari Besar Nasional (PHBN). 

‎"Kegiatan kebudayaan dan keagamaan itu sudah sesuai. Dalam APBDes tentu ada rinciannya, tidak ada mark-up apalagi fiktif. Dana itu untuk insentif petugas syara’, PHBI, Maulid, Isra Mikraj, dan PHBN dalam satu kegiatan. Semua ada rinciannya," tambahnya. 

‎Lebih lanjut, Asni menjelaskan bahwa pengelolaan kegiatan Produksi Tanaman Pangan tahun 2024 telah sesuai peruntukannya, yakni membantu petani di desa dengan menyediakan peralatan pertanian. 

‎"Item kegiatan alat produksi pengelolaan pertanian sudah direalisasikan dan dibagikan kepada para petani," paparnya. 

‎"Kegiatan mendesak desa merupakan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) selama setahun yang langsung diterima oleh 37 KK masyarakat penerima manfaat setiap tiga bulan sekali pada tahun 2024. Ini adalah hak masyarakat ekonomi menengah ke bawah sesuai Peraturan Menteri Desa," jelasnya. 

‎"Harapan saya, jika ada informasi miring terkait kinerja saya, silakan konfirmasi langsung agar informasi yang didapat utuh dan tidak merugikan siapapun," harap Asni. 

Close Tutup Iklan