Iklan

Selasa, 03 Juni 2025, 16.48.00 WIB
ACEH SINGKILKESEHATANKLBMALARIA

Dinkes Aceh Singkil Lakukan Advokasi Penanggulangan KLB Malaria

Iklan
Foto bersama kegiatan advokasi pengentasan KLB malaria. 


Aceh Singkil – Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil terus bergerak mengatasi lonjakan kasus malaria yang terjadi di Kecamatan Pulau Banyak dan Pulau Banyak Barat. Melalui kegiatan advokasi lintas sektor, Dinkes mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah desa untuk terlibat aktif dalam pengendalian Kejadian Luar Biasa (KLB) malaria. 

‎Kegiatan ini digelar aula kantor camat Pulau Banyak, sebagai catatan pada tahun 2024 jumlah kasus positif malaria mencapai 134 jiwa sedangkan tahun 2025 hingga akhir Mei sudah jumlah kasus malaria sudah mencapai 35 kasus, sebagian besar menyerang warga lokal.

‎"Advokasi ini penting sebagai pengingat bahwa pengendalian malaria tidak bisa hanya dilakukan oleh tenaga kesehatan saja. Semua harus bergerak, terutama desa sebagai garda terdepan," ujar Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh Singkil, Mursal, saat membuka kegiatan advokasi, Selasa, 03 Juni 2025.

‎Menurut Mursal, Aceh Singkil sebenarnya telah mendapat sertifikat eliminasi malaria dari Kementerian Kesehatan RI pada tahun 2017. Namun, sejak 2021, kasus kembali muncul dan memuncak tajam tahun ini.

‎"Kami ingin bangkit dari situasi ini. Jangan sampai status eliminasi yang sudah diraih hilang begitu saja karena kelalaian bersama," tegasnya.

Libatkan Semua Pihak, Fokus Edukasi dan Pencegahan

‎Kegiatan advokasi ini diikuti oleh lintas sektor, mulai dari kepala dinas pemberdayaan masyarakat kampong, Azwir yang diwakili kabid penataan desa, kepala puskesmas, camat, kepala desa, Babinsa, Babinkamtibmas, hingga tokoh masyarakat. Dinkes mengajak para peserta memahami bahwa penanggulangan malaria tidak hanya soal obat dan nyamuk, tapi juga menyangkut perubahan perilaku hidup bersih dan sehat.

‎Perwakilan dari Kementerian Kesehatan RI, Ze Eza Yulia Pearlovie, SKM, menyampaikan bahwa pengentasan malaria sangat bergantung pada kesadaran dan gerakan bersama dari masyarakat desa.

‎"Desa harus menangani lingkungan yang rusak karena lingkungan yang rusak tersebut menjadi penyebab utama KLB Malaria," kata Eza.

‎Eza juga menjelaskan bahwa berdasarkan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Permendes Nomor 7 Tahun 2023, pemerintah desa wajib menganggarkan dana untuk penanggulangan bencana non-alam seperti malaria.

‎"Dana desa bisa digunakan untuk kegiatan pemberantasan sarang nyamuk, edukasi warga, hingga pelatihan kader. Ini bukan hanya soal proyek, ini soal nyawa," tambahnya.

Target: Nol Kasus, Pulihkan Status Eliminasi

‎Dalam kegiatan advokasi tersebut, Dinas Kesehatan memaparkan langkah-langkah strategis yang akan dilakukan, seperti pemeriksaan massal Rapid Diagnostic Test (RDT) dan mikroskopis, pengobatan terpantau selama 28 hari, serta pelatihan kader dan masyarakat agar lebih waspada terhadap gejala malaria.

‎"Kami akan bentuk desa siaga malaria. Ini bukan program jangka pendek, tapi gerakan kolektif agar ke depan Pulau Banyak bisa kembali bebas malaria," jelas Mursal.

‎Pemkab Aceh Singkil juga mendorong partisipasi pihak swasta, seperti pemilik penginapan dan perkebunan, agar ikut menjaga lingkungan di sekitar area usahanya.

‎Dengan kolaborasi semua pihak, Dinkes optimistis Aceh Singkil bisa kembali meraih status bebas malaria. Masyarakat pun diimbau untuk tidak menyepelekan gejala awal seperti demam tinggi, menggigil, dan nyeri otot.

‎"Kalau ada gejala, segera periksa ke puskesmas. Jangan tunggu parah. Bersama kita bisa lawan malaria," tutup Mursal.

Close Tutup Iklan