Iklan
![]() |
Ketua dan anggota PPNI menunjukkan tanda terima aduan. |
Aceh Singkil | Penaaceh.com
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Cabang Aceh Singkil mengadukan tiga akun Facebook ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Singkil, Rabu (14/5/2025), atas dugaan pencemaran nama baik dan pelecehan terhadap profesi perawat. Aduan ini dibuat setelah ketiga akun tersebut dianggap memberikan komentar tidak pantas dan merendahkan profesi perawat, komentar itu diposting pada unggahan video salah seorang warga terkait pelayanan RSUD Aceh Singkil.
Ketua PPNI Aceh Singkil, Mursidin Bahri, menyatakan bahwa aduan tersebut telah diterima oleh Polres Aceh Singkil dengan nomor registrasi Reg/86/V/2025/Reskrim. "Kami menilai komentar dari ketiga akun ini telah melecehkan martabat profesi perawat. Kata-kata yang digunakan tidak pantas dan sangat menyakiti hati kami," tegas Mursidin.
Tiga akun yang diadukan adalah HY, AJDB, dan MAM. Mereka diduga memberikan komentar bernada negatif terhadap video yang diunggah oleh akun Facebook HBM, yang mengkritik pelayanan RSUD Aceh Singkil.
Mursidin menekankan bahwa tindakan ini bukan sekadar pembelaan diri, tetapi juga upaya menjaga martabat profesi perawat. "Kami berharap aduan ini segera ditindaklanjuti untuk memberikan efek jera sekaligus edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat, terutama di media sosial," ujarnya.
PPNI Aceh Singkil juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan konten atau komentar yang dapat merendahkan profesi tertentu. "Setiap kritik harus disampaikan dengan cara yang sopan dan konstruktif, bukan dengan kata-kata yang melecehkan," tambah Mursidin.