Iklan
![]() |
Ketua Komisi IV DPRK Aceh Singkil, dr Desra Novianto |
ACEH SINGKIL– Komisi IV DPRK Aceh Singkil menegaskan sikap tegasnya dalam memperjuangkan tuntutan buruh yang sebelumnya disuarakan dalam aksi damai peringatan Hari Buruh Internasional beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi IV DPRK, dr. Desra Novianto, menyampaikan langsung komitmen tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan buruh dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Kamis (15/5/2025).
“Kami tidak ingin aspirasi buruh ini hanya berhenti di meja rapat. Ini harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan perusahaan secara konkret,” tegas dr. Desra.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan Komisi IV adalah ketimpangan pelaksanaan tunjangan Meugang yang seharusnya diatur dalam Pergub Nomor 100.33.1/601/2024. Menurut Desra, perusahaan tidak boleh beralasan tidak tahu karena pemerintah wajib melakukan sosialisasi secara menyeluruh.
“Kami menduga sosialisasi Pergub belum berjalan maksimal. Ini jadi tanggung jawab Dinas Tenaga Kerja. Tidak boleh dibiarkan,” katanya.
Selain itu, Komisi IV juga meminta Pemkab melalui Disnaker lebih tegas dalam pengawasan dan pendataan peluang kerja, terutama untuk putra daerah. Desra juga meluruskan kekhawatiran buruh terkait kewajiban lahan plasma 20 persen yang ditafsirkan akan menimbulkan PHK massal.
“Itu tafsir keliru. Kami pastikan tidak ada ruang untuk PHK sepihak atas alasan tersebut,” ujarnya.
RDP tersebut turut dihadiri Wakil Ketua II DPRK, Wartono, anggota dewan lainnya, serta perwakilan buruh dari enam perusahaan besar di Aceh Singkil, yakni PT Nafasindo, PT PLB, PT Socfindo, PT Delima Makmur, PT GSS, dan PT SSM.
Ketua SPSI Aceh Singkil, Syafi’i Bancin, menyambut baik RDP yang digelar DPRK. Ia menyebut forum ini sebagai langkah maju dalam perjuangan buruh.
Sebelumnya, para buruh menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya: penertiban perusahaan yang belum menjalankan Pergub tentang tunjangan Meugang, pembentukan Lembaga Kerja Sama Tripartit yang aktif, penetapan UMK, pengalokasian anggaran May Day, pembentukan Satgas PHK, hingga usulan pembentukan Direktorat Khusus Pidana Ketenagakerjaan di bawah fungsi Reskrimsus Polri.