Iklan

Jumat, 09 Mei 2025, 20.59.00 WIB
ACEH SINGKIL

Penyusunan RPJMD dan Renstra PD Bupati Aceh Singkil Hingga Saat Ini Belum Rampung

Iklan

Plh Kepala Bappeda Aceh Singkil, Suwan 

Aceh Singkil - Bupati Aceh Singkil hingga saat ini dilaporkan belum memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan (RPJMD) dan Rencana Strategis Pembangunan Daerah (Rentra PD) tahun 2025 - 2030.


Seperti diketahui RPJMD dan Renstra PD ini adalah dokumen yang sangat penting karena memuat visi - misi Kepala daerah yang pernah dijanjikan kepada masyarakat untuk pembangunan daerah selama lima tahun kedepan dan dokumen ini adalah acuan untuk penyusunan pembangunan kedepan.


Kemendagri RI melalui Dirjen Bina Pembangunan Daerah mengeluarkan instruksi (Imendagri) nomor 2 tahun 2025 kepada seluruh Kepala daerah baik Provinsi maupun kepala daerah kabupaten/kota se-Indonesia untuk segera menetapkan RPJMD paling lambat 6 bulan sementara untuk Renstra PD rampung satu bulan sebelum RPJMD selesai.


Untuk menyusun hingga menetapkan RPJMD tentunya membutuhkan waktu yang lumayan lama melihat dari teknis yang ada sesuai regulasi dari pemerintah pusat.


Adapun tahapan penyusunan RPJMD

dimulai dari persiapan penyusunan meliputi penyiapan agenda kerja, penelaahan dokumen perencanaan sebelumnya, dan persiapan tim penyusun.


Kemudian penyusunan rancangan awal 

dengan merumuskan latar belakang, dasar hukum, dan sistematika rancangan RPJMD.  


Penyusunan Rancangan yakni mengidentifikasi isu strategis, visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah.


Selanjutnya musyawarah perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dengan melibatkan berbagai pihak untuk membahas rancangan RPJMD, memastikan partisipasi masyarakat.


Perumusan rancangan akhir, yakni memperbaiki rancangan berdasarkan hasil Musrenbang dan memastikan keselarasan dengan dokumen perencanaan lain. 


Terakhir yakni penetapan RPJMD, ditetapkan melalui peraturan daerah (Perda) atau nama lain di Aceh (Qanun) setelah mendapatkan persetujuan DPRK.


Plh Kepala Bappeda Aceh Singkil Suwan mengatakan bahwa proses tahapan demi tahanan sedang berjalan penyusunan RPJMD dan Renstra PD saat ini tahap penyusunan rancangan awal (Ranwal).


Pihaknya merencanakan pekan depan dilakukan konsultasi publik atau Musrenbang untuk menerima masukan dan pendapat dari masyarakat, namun sepertinya belum bisa terlaksana karena masih ada kesibukan lain. "Insyaallah dalam waktu dekat kita laksanakan,"Katanya kepada PENAACEH, Jumat (9/5/2025).


Hasil dari Musrenbang tersebut  kemudian kita menselaraskan dengan dokumen perencanaan lainnya seperti RPJMP Kabupaten Aceh Singkil.


"Saya kira masih banyak waktu kita ya karena paling telat tanggal 28 Agustus 2025 untuk ditetapkan atau di Qanunkan enam bulan pasca pelantikan Bupati dan wakil Bupati. Intinya wajib kita selesaikan sebelum tanggal itu nantinya,"katanya.

Close Tutup Iklan