Iklan
Singkil – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Singkil menangkap seorang pria berinisial DA (30) diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Halte Bus Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, pada Sabtu (3/5/2025) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Singkil, IPTU Suprayetno, S.H., menjelaskan, operasi penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB setelah mendapat laporan masyarakat.
"Pelaku diduga sedang menunggu pembeli di halte bus. Saat hendak pulang ke Desa Gosong Telaga Timur, tim langsung melakukan penyergapan," kata Suprayetno dalam keterangan tertulis, Rabu (7/5/2025).
Dari pemeriksaan, polisi menemukan dua bungkus sabu seberat 0,63 gram yang terjatuh dari tangan kiri pelaku. Barang bukti dan tersangka diamankan ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.
"Kami terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Aceh Singkil. Masyarakat diharap aktif melaporkan aktivitas mencurigakan," tegasnya.
(Sumber: Humas Polres Aceh Singkil)