Iklan

Senin, 19 Mei 2025, 20.30.00 WIB
ACEH SINGKIL

Nasib Belum Jelas, Puluhan PPPK Kategori R3 Datangi DPRK Aceh Singkil

Iklan

Perwakilan PPPK Kategori R3 saat melakukan RDP bersama komisi 1 DPRK Aceh Singkil diruangan rapat DPRK setempat, Senin (19/5/2025).

Aceh Singkil  - Sebanyak 195 pegawai honor kategori R3 yang telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK)  Aceh Singkil, Senin 19 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.


Kedatangan mereka untuk mengadukan nasibnya ke Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten setempat, lantaran statusnya tidak jelas padahal sudah mengabdi puluhan tahun dan memiliki pengalaman yang panjang. 

 

Perwakilan R3 diterima Komisi I DPRK Aceh Singkil, untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP). Hadir Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun, Wakil Ketua DPRK Wartono, Ketua Komisi I DPRK Aceh Singkil, Ramli Boga dan anggota dewan lainnya. 


Sementara selain perwakilan R3, hadir juga Plt Asisten III Setdakab Aceh Singkil Asmaruddin, Plh Sekretaris BKPSDM Aceh Singkil Dedi Sukyar dan jajarannya. 

"R3 berharap diangkat jadi ASN melalui optimalisasi sisa kuota penerimaan," kata Juru Bicara PPPK kategori R3 Mustafa Kamal.


Diketahui saat seleksi PPPK tahap I ada 1.815 formasi yang dibuka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil. 


Dari jumlah formasi tersebut dinyatakan lulus 1.491 orang sedangkan yang berstatus R3 sebanyak 195, sehingga ada 129 formasi kosong.


Semula sebanyak 195 PPPK kategori R3 direncanakan masuk dalam program optimalisasi dengan mengisi sisa kuota penerimaan PPPK tahap I yang tidak ada pelamarnya. 


Sementara PPPK hasil seleksi tahap II mengisi 129 formasi yang kosong dari total 1.815 formasi yang dibuka ada seleksi tahap I. 


Kategori R3 ini tidak jelas masa depannya, sebab nasibnya baru ditentukan setelah seleksi PPPK tahap II tuntas dilakukan.

Dengan menunggu hasil seleksi PPPK tahap II, tidak ada jaminan dapat mengisi sisa kuota tahap I. 


Lantaran bisa saja sisa kuota tahap I diisi oleh pelamar PPPK tahap II. Mengingat pelamar PPPK tahap II mengisi formasi kosong atau yang telah diisi. 


Logikanya tidak mungkin pelamar PPPK tahap II mengisi formasi yang telah terisi. Bisa dipastikan akan mengisi formasi kosong. 


Dan jika seandainya nanti R3 ini tidak ada lagi sisa formasi karena telah diisi oleh peserta tahap dua, bagaimana dengan nasib kami ini, dan dimana keadilan itu.

 

"Semestinya kami yang R3 diutamakan untuk mengisi ke kosongan formasi, sisanya baru masuk pada tahap 2," ujar Radiah perwakilan PPPK kategori R3 yang mengaku telah 20 tahun mengabdi sebagai tenaga honorer di Aceh Singkil. 


Kami berharap R3 ini untuk dapat di prioritaskan dan diangkat menjadi PPPK penuh waktu melalui optimalisasi. 


"Berdasarkan amat undang-undang nomor 20 tahun 2023, Tentang Aparatur Sipil Negara. Itu dibutuhkan percepatan penyelesaian penataan Non ASN, pasal 66, penyelesaian honorer paling lambat 31 Desember 2024,"katanya.


"Mewakili kawan-kawan tenaga honorer pegawai Non ASN, intinya kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, dan juga DPRK Aceh Singkil, perjuangkan kami agar kami diangkat menjadi PPPK penuh waktu," pungkasnya. 

 

Ketua Komisi I DPRK Aceh Singkil, Ramli Boga mengatakan, semestinya R3 menjadi prioritas sebab mengabdi lebih lama. Menjadi zalim jika disamakan dengan yang mengabdi baru dua tahun. 


"Ini penzaliman, karena yang lebih berhak diangkat itu adalah R3 yang sudah lama honor yaitu, 10 hingga 30 tahun,"tegas Ramli Boga. 


Pihak BKPSDM yang hadir menjelaskan R3 merupakan tenaga honor yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap I pada 2024, namun tidak ada formasi atau penuh. 


Kondisi itu semestinya tidak terjadi jika saat pendaftaran tidak terjadi penumpukan dalam satu formasi. Sebab formasi yang tersedia sudah sesuai dengan jumlah pelamar. 


Umpamanya dalam satu instansi ada dua formasi, namun yang melamar tiga orang. Maka yang diambil 2 orang berdasarkan ranking. 


"Sisanya satu orang masuk dalam kategori R3 karena formasi sudah penuh," jelas Sadam Kasi di BKPSDM yang ikut dalam RDP tersebut. 


Ketua DPRK Aceh Singkil, H Amaliun terlihat kesal mengetahui yang hadir dalam RDP dari eksekutif bukan Kepala BKPSDM, melainkan diwakili anak buahnya. Ia lantas meminta agar dilakukan pengusulan kuota tambahan PPPK. 


"Yang diundang kepala BKPSDM agar bisa ambil kebijakan, tapi ini stafnya yang tidak bisa ambil keputusan. Pemda harus berani mengusulkan lagi kuota agar bisa tertampung semua. Kalau ini yang dibahas tak akan selesai,"tegasnya.


Begitupun tambah Ramli Boga, apabila tidak memungkinkan untuk dilakukan penambahan kouta formasi. Kami akan mendesak Bupati Aceh Singkil untuk dapat segera menyelesaikan R3 ini.


"Intinya, kami dari Komisi 1 DPRK Aceh Singkil akan komitmen mengawal dan mendesak Bupati Aceh Singkil agar R3 ini diusulkan ke BKN RI untuk diangkat menjadi PPPK penuh melalui optimalisasi," tutupnya.

Close Tutup Iklan