Iklan

Rabu, 14 Mei 2025, 11.22.00 WIB
ACEH SINGKIL

Kerjasama BUMDes Bangkit Bersama Dengan Koperasi KPPB Sudah Sesuai Ketentuan Perjanjian Usaha

Iklan

Dok, Musdes Sebatang 

Aceh Singkil - Terkait kerjasama kontrak antara BUMDES Bangkit Bersama Sebatang dengan pihak Koperasi Perjuangan Bersama (KPPB) sudah sesuai dengan ketentuan aturan perjanjian usaha.


Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Desa Sebatang, Rajab sekaligus merupakan Komisaris BUMDES Bangkit Bersama Desa Sebatang kepada wartawan, Selasa (13/05) sore hari ini.


Rajab Menyebutkan perjanjian kerjasama itu bahkan sudah tertuang didalam akta usaha tertanggal 02 Juli Tahun 2024 lalu." Katanya.


Dia mengatakan, bahwa kerjasama antara BUMDES dengan Koperasi KPPB tidak ada penyertaan modal dari Pemerintahan Desa kepada BUMDES Bangkit Bersama." Ujar, Rajab.


Artinya kontrak kerjasama tersebut tidak ada menggunakan dana dari BUMDES, Justru BUMDES ini tanpa modal, tapi dapat berikan profit keuntungan dari berkat kerjasama ini, yakni seperti komitmen fee/jasa." terang, Rajab.


Hal itu baru saja saya klarifikasi langsung kepada Direktur BUMDES Bangkit Bersama, Buyung Bancin yang akrab disapa Uyung Jetor." Sebut, Rajab.


Komisaris BUMDES Sebatang Menyebutkan, bahwa kontrak kerjasama ini, bahkan ada Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) dengan tiga pengusaha lokal, modal semuanya dari ketiga pengusaha inilah sebenarnya.


Ketiga pengusaha lokal inilah yang punya modal mitra dari BUMDES kami ini, yakni atas nama Agus Santoso, Kasih dan Nyak Nalipin." Tambah, Rajab.


Kemudian adapun pola kerjasamanya diatur dalam SPK yang disaksikan dan dileges oleh Notaris, dan diatur poin-poin antara hak dan kewajiban para pihak, jadi tidak seperti yang dibayangkan oleh segelintir orang tersebut." imbuhnya.


"Jadi poin pentingnya disini, BUMDES tidak mengeluarkan modal, Justru menghasilkan profit keuntungan dari kerjasama ini, inilah yang salut kepada BUMDES ini, jadi tanpa di modali penyertaan modal bersumber dari Dana Desa, tapi BUMDESnya bisa profit.


Hal itu juga dituangkan dalam Pasal 5 pihak pertama KPPB berhak mendapatkan bagi hasil dari penjualan buah kebun kelapa sawit 30% dari hasil timbangan ke Ram atau PKS.


Sedangkan, hak pihak kedua, yakni berhak untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan TBS dari kebun sawit KPPB 70% dari hasil penjualan ke Ram/PKS.


Oleh karna itu, saya selaku Komisaris tidak ada alasan untuk membatalkan perjanjian kerjasama pengelolaan kebun KPPB dengan BUMDes Bangkit Bersama Desa sebatang. 


Malah sebaliknya ini, saya akan mengawal program dan mendukung penuh sepanjang masih dijalur yang benar dan tidak langgar ketentuan peraturan perudang - undangan. 


Selanjutnya, saya sangat berterimakasih sekali kepada pihak Koperasi KPPB yang  telah memberikan kepercayaan kepada BUMDES Bangkit Bersama Desa sebatang.


Didalam menjalin kerjasama pengelolaan kebun sawit KPPB tersebut. Tentunya kami memandangnya ini sangat perlu didukung dari kalangan masyarakat desa sebatang dengan ada kerjasama tersebut. 


Sehingga Bumdes bangkit bersama dapat menerima hasil setiap bulannya dari pihak Mitra Bumdes Bangkit Bersama ini, yakni dari tiga pengusaha lokal tersebut.


"Jadi disini saya selaku Komisaris BUMDes sudah melakukan tahapan, dengan salah satunya melakukan Musyawarah di Desa terkait membangun kerjasama antara pihak Bumdes dengan Koperasi KPPB.


Bahkan saat didalam musyawarah tersebut juga melibatkan, Muspika, seperti Kapolsek Gunung Meriah, Perangkat Desa, tokoh-tokoh masyarakat, Staf BUMDes, dan juga Ketua BPKamp sebagai keterwakilan masyarakat Desa Sebatang." Pungkasnya

Close Tutup Iklan