Iklan

Rabu, 21 Februari 2024, 15.38.00 WIB
ACEHACEH SINGKILHUKUMNEWS

Polisi Gelar 25 Adegan Rekonstruksi KDRT Berujung Kematian Anak

Iklan
Adegan ke 23 rekonstruksi kasus penganiayaan seorang anak di bawah umur yang mengakibatkan kematian. (Dok Humas Polres Aceh Singkil).


Singkil, Aceh Singkil – Polres Aceh Singkil, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan seorang anak di bawah umur yang mengakibatkan kematian. Singkil, pada Rabu, 21 Februari 2024.


Rekonstruksi ini dilakukan sebagai bagian dari proses pelengkapan berkas perkara, yang nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. Sebanyak 25 adegan telah diperagakan kembali untuk menggambarkan kronologi kejadian yang tragis tersebut.


Rekonstruksi menunjukkan awal mula ketika korban, F, bersama kakaknya, A, dipanggil oleh ayah kandung mereka, S (49) dari lantai dua rumah mereka. S dilaporkan telah merendam korban di sebuah bak air di belakang rumah sebelum berangkat kerja. Setelahnya, tindakan penganiayaan dilanjutkan oleh ibu tiri korban, IR (25) yang merasa kesal karena korban tidak berhenti menangis. IR kembali merendam korban, kali ini dengan cara mencelupkan kepala korban ke dalam air sambil menggoyangkan tubuh korban hingga korban berada dalam keadaan sekarat.


Dalam keadaan panik, tersangka kemudian membawa korban ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Singkil. Sayangnya, setelah 10 menit penanganan medis, korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.


Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto, menegaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta mendalam mengenai kasus ini, termasuk motif di balik tindakan tersebut. 


"Tujuan melakukan Rekontruksi atau reka ulang ini agar menemukan Fakta-fakta lebih dalam untuk Kasus ini, dan kami akan terus bekerja keras untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak korban, terutama anak-anak yang menjadi korban kekerasan. Kasus seperti ini tidak akan dibiarkan begitu saja dan pelaku akan mendapatkan sanksi yang seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Kapolres Aceh Singkil.


Kapolres Polres Aceh Singkil juga mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan memberikan dukungan dalam penegakan hukum demi keadilan bagi korban.


“Saya harap masyarakat tetap tenang dan menjaga kondusifitas,dimana kasus ini menjadi perhatian publik, semoga dengan digelarnya rekontruksi ini masyarakat dapat mendukung kami untuk dalam menegakkan hukum dalam perlindungan anak,” harap Kapolres.


Rekonstruksi ini dijalankan dengan pengawalan ketat untuk menjaga ketertiban dan keamanan, serta menghormati privasi korban dan keluarganya. Dalam kegiatan ini, hadir pula perwakilan dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, saksi-saksi, serta penasihat hukum tersangka.


Langkah rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam pengumpulan bukti dan keterangan saksi yang akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. Masyarakat diharapkan bersabar menunggu hasil dari proses hukum yang sedang berlangsung, demi terwujudnya keadilan bagi korban.

Close Tutup Iklan