Iklan

Minggu, 24 September 2023, 20.18.00 WIB
ASNNETRALITASPEMILU 2024SKB

Aturan Netralitas ASN di Pemilu 2024: Batasan Terperinci dalam Penggunaan Media Sosial

Iklan
Sosial media atau media sosial (Sumber Gambar: Freepik.com)


Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia harus mematuhi aturan ketat terkait netralitas menjelang Pemilu 2024, termasuk dalam penggunaan media sosial. Mereka dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau 'follow' dalam grup atau akun pemenangan peserta pemilu.


"Betul ada di dalam pengaturan berbagai peraturan perundangan," kata Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, M Averrouce, pada Minggu (24/9/2023).


Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN. SKB ini memiliki nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.


Aturan ini bertujuan untuk membangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN, serta mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN. Tujuannya adalah terwujudnya Pegawai ASN yang netral dan profesional serta terselenggaranya Pemilihan Umum dan Pemilihan yang berkualitas.


Dalam SKB tersebut, terdapat pengaturan sejumlah bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN. Salah satu poin mencakup sosialisasi atau kampanye di media sosial atau online.


Jenis sanksi atas pelanggaran ini adalah sanksi moral berupa pernyataan tertutup atau pernyataan terbuka sesuai dengan Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) PP 42/2004. Sanksi moral ini dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan bisa berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka.


Selanjutnya, aturan ini juga mengatur tentang penggunaan akun media sosial, termasuk 'like', 'comment', dan 'share', yang melibatkan dukungan kepada bakal calon.


Selain itu, aturan ini mengaturnya tentang unggahan foto bersama peserta pemilu di media sosial. ASN dilarang memposting foto bersama bakal calon atau tim sukses yang menunjukkan simbol keberpihakan atau atribut partai politik.


Dengan aturan ini, pemerintah berharap dapat memastikan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 serta mendorong kesadaran akan pentingnya netralitas dalam berbagai aktivitas di media sosial.

Close Tutup Iklan